Pengasuh ponpes Al-Mahdiy Buduran, Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Meski demikian, yang bersangkutan tidak ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa pengasuh Ponpes Al-Mahdiy masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Memang sudah ditetapkan tersangka tapi belum dilakukan penahanan karena masih ada pemeriksaan selepas dijemput paksa dan ditetapkan tersangka," ujar Agus di RS Bhayangkara, Porong, Rabu (26/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menjelaskan menurutnya perlu dilakukan satu tahapan lagi setelah pemeriksaan tersangka sebelum nanti pengasuh ponpes tersebut ditahan.
"Tetap akan kami tahan tapi masih menunggu satu tahapan lagi. Untuk kasus ini perlu gelar perkara satu lagi sebelum kami lakukan penahanan," jelas Agus.
Sementara itu salah satu warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran, Hendik mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi upaya hukum dari polisi.
Namun warga desa masih resah, karena pihak pengasuh Ponpes sudah ditetapkan menjadi tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
"Warga sangat resah karena pengasuh Ponpes sudah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan," kata Hendik.
Dia menjelaskan keresahan warga itu terbukti bahwa pihak Ponpes yang diduga istri pengasuh Ponpes mendatangi rumah kontrakan pelapor. Yang bersangkutan meminta pelaporannya segera dilakukan pencabutan.
"Diduga istri pengasuh Ponpes tiga kali kemarin malam hingga dini hari menggedor rumah pelapor, meminta pelaporannya ke polisi dicabut," jelas Hendik.
Untuk diketahui pada Selasa (25/6) sore kemarin warga sempat mau mendemo ponpes agar pengasuh dibawa ke polisi.
Aksi warga batal terlaksana selepas ketua RT setempat diberikan kabar bahwa tersangka sudah dijemput paksa dan dibawa ke Polresta Sidoarjo.
(dpe/iwd)