Kisah Miris di Balik Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas dalam Kos

Round Up

Kisah Miris di Balik Ibu dan Bayinya Ditemukan Tewas dalam Kos

Hilda Rinanda - detikJatim
Minggu, 30 Jun 2024 09:54 WIB
Pengungkapan kasus kematian wanita bersama bayi yang baru dilahirkan di kamar kos Sidoarjo.
Pengungkapan kasus kematian wanita bersama bayi yang baru dilahirkan di kamar kos Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Kisah pilu seorang ibu yang baru melahirkan ditemukan tewas bersama bayinya akhirnya terkuak. Pelaku tak lain merupakan kekasih korban.

Peristiwa ini terjadi di kamar kos korban di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Kasus ini baru terungkap usai jasad korban dan bayinya ditemukan pemilik kos.

Ternyata, tersangka pembunuh kekasih dan anak kandungnya ini bernama Nizar Muhariya (36), warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo. Sedangkan korban bernama Inanti (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku datang di kamar kos itu pada Minggu (24/6) pagi, jenazah Inanti dan bayi yang baru dilahirkan ditemukan pemilik kos pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB.

Di hadapan polisi dan wartawan, Nizar mengakui bahwa dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak November 2023. Mereka mulai berpacaran sejak Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Meski baru berpacaran, mereka sering melakukan hubungan badan.

"Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal 2 kali," ujar Nizar di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Dari hubungan terlarang itu, Inanti hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban dari Nizar. Namun, Nizar enggan bertanggung jawab dan sejak awal ingin janin di perut Inanti digugurkan.

Hingga pada hari yang nahas itu, Inanti meminta Nizar datang ke kos karena merasa perutnya sakit seperti hendak melahirkan. Menurut pengakuan Nizar, saat itu mendiang kekasihnya itu memintanya membantu proses persalinan.

Nizar memijat perut Inanti hingga bayi laki-laki itu pun lahir dan menangis, sehingga Nizar mengaku kebingungan. Ia pun membekap mulut darah dagingnya.

"Agar kelahiran bayi tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi itu saya bekap bagian mulut dan hidung," jelas Nizar.

Setelah itu bayi tersebut tidak bergerak. Dia kemudian meletakkan bayi itu di samping korban. Sementara dirinya keluar dari kamar kos untuk membelikan minuman untuk kekasihnya.

"Setelah saya kembali ternyata keduanya sudah meninggal. Merasa bingung saya meninggalkan mereka dengan membawa handphone dan motor korban," kata Nizar.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menyatakan bahwa tersangka Nizar adalah pacar Inanti. Mereka belum menikah meski Inanti hamil dan melahirkan.

"Pelaku ini statusnya merupakan pacar korban, dari pengakuannya belum menikah secara resmi," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

Saat kejadian, tersangka datang ke rumah kos atas permintaan dari korban karena pada saat itu korban mengaku merasa perutnya mulas seperti akan melahirkan. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya disuruh korban untuk membantu proses kelahiran bayi.

"Membantu proses kelahiran itu pelaku menekan perut korban menggunakan tangan pelaku. Akhirnya bayi tersebut lahir, agar tidak diketahui oleh tetangga kost, bayi tersebut di bekap agar tidak menangis," jelas Christian.

Setelah dilahirkan, bayi itu menangis. Seketika tersangka membekap hidung dan mulutnya dengan maksud agar tangisannya tak sampai didengar tetangga kos. Hingga bayi itu tak bergerak dan diletakkan di samping korban. Selanjutnya, kata tersangka, dia diminta korban untuk membelikan minuman.

"Pada saat kembali ke kamar kos, korban dan bayinya sudah dalam kondisi meninggal," kata Christian.

Setelah melihat korban dan bayi meninggal pelaku panik sehingga dia meninggal korban dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban. Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.

"Pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 80, pasal 76 C UU No 35/2014, pasal 338, dan pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Christian.




(auh/hil)


Hide Ads