Sederet Fakta Jahatnya Nizar Tinggalkan Kekasih dan Bayinya Tewas di Kos

Sederet Fakta Jahatnya Nizar Tinggalkan Kekasih dan Bayinya Tewas di Kos

Irma Budiarti - detikJatim
Sabtu, 29 Jun 2024 10:59 WIB
Pengungkapan kasus kematian wanita bersama bayi yang baru dilahirkan di kamar kos Sidoarjo.
Pengungkapan kasus kematian wanita bersama bayi yang baru dilahirkan di kamar kos Sidoarjo. Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Nizar Muhariya (36), tersangka tewasnya ibu dan bayi di kos Sidoarjo mengakui meninggalkan korban tewas hingga nyaris membusuk. Ia juga mengakui berada di lokasi kejadian sesaat sebelum korban tewas bersama bayinya.

Kepada polisi, Nizar mengakui perbuatannya membekap bayi yang baru dilahirkan kekasihnya itu. Ia kemudian meninggalkan kekasihnya dan bayi yang telah tewas untuk keluar. Ketika kembali, ia mendapati kedua korban sudah meninggal dunia, dan memutuskan kabur.

Berikut sejumlah fakta modus jahat Nizar meninggalkan kekasih dan bayinya tewas di kos:

1. Tersangka Pacar Korban

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menyatakan, tersangka Nizar adalah pacar Inanti (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang. Mereka belum menikah meski Inanti hamil dan melahirkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini statusnya merupakan pacar korban, dari pengakuannya belum menikah secara resmi," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).

2. Pacaran Sejak Januari

Tersangka warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo itu mengakui dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak November 2023. Mereka mulai berpacaran sejak Januari 2024.

ADVERTISEMENT

"Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal dua kali," ujar Nizar.

Dari hubungan terlarang itu Inanti hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban dari Nizar. Namun, Nizar enggan bertanggung jawab dan sejak awal ingin janin di perut Inanti digugurkan.

3. Korban Dibunuh karena Minta Tanggung Jawab

Keduanya diduga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Inanti hamil meski belum menikah. Namun, sejak awal ketika Inanti meminta Nizar bertanggung jawab, pria itu tidak menghendaki kelahiran sang bayi.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena dimintai pertanggungjawaban atas kelahiran bayi. Pelaku menginginkan kandungan itu agar digugurkan," kata Christian.

4. Tersangka Bantu Proses Persalinan

Tersangka datang ke rumah kos atas permintaan dari korban karena pada saat itu korban mengaku merasa perutnya mulas seperti akan melahirkan. Dari pengakuan pelaku, dirinya disuruh korban membantu proses kelahiran bayi.

"Membantu proses kelahiran itu pelaku menekan perut korban menggunakan tangan pelaku. Akhirnya bayi tersebut lahir, agar tidak diketahui tetangga kos, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis," jelas Christian.

Setelah dilahirkan, bayi itu menangis. Seketika tersangka membekap hidung dan mulutnya dengan maksud agar tangisannya tak sampai didengar tetangga kos. Hingga bayi itu tak bergerak dan diletakkan di samping korban.

5. Inanti dan Bayinya Tinggalkan Tewas Nyaris Membusuk

Setelah proses melahirkan itu, Nizar diminta korban membelikan minuman. Namun ketika kembali, ia sudah menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia. Tersangka pun panik sehingga meninggalkan korban dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban.

"Pada saat kembali ke kamar kos, korban dan bayinya sudah dalam kondisi meninggal," kata Christian.

Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pelaku datang di kamar kos itupada Minggu (24/6) pagi, jenazah Inanti dan bayi yang baru dilahirkan ditemukan pemilik kos pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, pelaku diburu hingga berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.

"Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 80 dan pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), serta pasal 338 dan pasal 359 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Christian.




(auh/irb)


Hide Ads