Tersangka pembunuh wanita dan bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos Jumputrejo, Sidoarjo adalah kekasih korban. Meski baru berpacaran, mereka sering melakukan hubungan badan.
Pelaku bernama Nizar Muhariya (36) warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo. Sedangkan korban bernama Inanti (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang.
Di hadapan polisi dan wartawan Nizar mengakui bahwa dirinya berkenalan dengan korban melalui media sosial sejak November 2023. Mereka mulai berpacaran sejak Januari 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pacaran mulai bulan Januari 2024, sejak itulah saya sering datang ke kos. Setiap minggu hubungan badan, seminggu minimal 2 kali," ujar Nizar di Polresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Dari hubungan terlarang itu Inanti hamil. Dia pun meminta pertanggungjawaban dari Nizar. Namun Nizar enggan bertanggung jawab dan sejak awal ingin janin di perut Inanti digugurkan.
Hingga pada hari yang nahas itu Inanti meminta Nizar datang ke kos karena merasa perutnya sakit seperti hendak melahirkan. Menurut pengakuan Nizar, saat itu mendiang kekasihnya itu memintanya membantu proses persalinan. Nizar memijat perut Inanti hingga bayi laki-laki itu pun lahir dan menangis sehingga Nizar mengaku kebingungan.
"Agar kelahiran bayi tidak diketahui oleh tetangga kos, bayi itu saya bekap bagian mulut dan hidung," jelas Nizar.
Setelah itu bayi tersebut tidak bergerak. Dia kemudian meletakkan bayi itu di samping korban. Sementara dirinya keluar dari kamar kos untuk membelikan minuman untuk kekasihnya.
"Setelah saya kembali ternyata keduanya sudah meninggal. Merasa bingung saya meninggalkan mereka dengan membawa handphone dan motor korban," kata Nizar.
Peristiwa itu terjadi di kamar kos korban di Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pelaku datang di kamar kos itupada Minggu (24/6) pagi, jenazah Inanti dan bayi yang baru dilahirkan ditemukan pemilik kos pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, pelaku diburu hingga berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo, Gresik.
"Pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 80 dan pasal 76 C, UU No 35 tahun 2014 (tentang Perlindungan Anak), serta pasal 338 dan pasal 359 (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Christian.
(dpe/iwd)