Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Balekambang, Kabupaten Malang terus bergulir. Hari ini, polisi memanggil Yasdi, Kepala Unit Pantai Balekambang untuk dimintai keterangan.
Yasdi, Kepala Unit Pantai Balekambang Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang itu dipanggil Satreskrim Polres Malang, Sabtu (29/6/2024), pagi. Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membenarkan panggilan tersebut.
Gandha menambahkan pemanggilan Kepala Unit Pantai Balekambang berkaitan dengan pengumpulan bahan keterangan usai viral adanya dugaan pungli jasa parkir di Pantai Balekambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat atau sosmed yang sempat viral beberapa hari yang lalu," ujar Gandha saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (29/6/2024).
Seperti diberitakan, dugaan punggutan liar (pungli) di kawasan obyek wisata Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, viral di media sosial.
Kasus mendapatkan perhatian luas di media sosial usai seorang wisatawan mengaku terkena pungli dengan dalih jasa parkir.
Kejadian ini bermula ketika salah satu wisatawan membagikan pengalamannya di media sosial Facebook. Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat ia berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6/2024).
Dalam unggahannya, Dia mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan, karena ia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk.
(abq/iwd)