Viral dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Balekambang, Kecamatan Bantur, Malang yang dikeluhkan wisatawan di media sosial. Polisi segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Malan Ipda Dicka Ermantara merespons unggahan media sosial yang berisi keluhan terkait dugaan pungli parkir di dalam kawasan wisata Pantai Balekambang tersebut.
"Masih kami selidiki, tadi sudah kami cek langsung ke lokasi," ujar Ipda Dicka ditemui di Polres Malang, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dicka menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan premanisme berkedok pungutan liar dalam bentuk apapun di wilayah Kabupaten Malang. Premanisme mengancam keamanan dan ketertiban.
"Kepolisian bersama pihak terkait akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus dugaan pungli tersebut terungkap," tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak takut mengunjungi tempat-tempat wisata di Kabupaten Malang.
Polres Malang akan meningkatkan patroli di daerah wisata untuk menjamin keamanan wisatawan dan menindak potensi kerawanan pungli maupun premanisme.
"Kami berharap langkah-langkah yang diambil Polres Malang ini bisa segera mengungkap kasus dugaan pungli di Pantai Balekambang sehingga memberikan rasa aman kepada wisatawan yang berkunjung," ujarnya.
Sebelumnya, pungli di Pantai Balekambang ini dikeluhkan salah satu wisatawan yang membagikan pengalamannya di media sosial Facebook.
Akun bernama Diy Rascalleo mengunggah video yang menarasikan adanya pungutan liar dengan dalih uang keamanan parkir saat dirinya berkunjung ke Pantai Balekambang pada Selasa (25/6).
Dalam unggahannya, Diy mengeluhkan pungutan uang parkir yang dirasa memberatkan karena dia sudah membayar tiket masuk sekaligus parkir saat memasuki kawasan wisata di loket masuk.
Namun, dalam unggahan itu tidak dijelaskan nominal pungli yang dimaksud berapa dan oleh siapa pungli itu dilakukan. Polres Malang pun merespons video viral adanya dugaan pungli di Pantai Balekambang.
Dicka selaku Kasi Humas Polres Malang mengatakan anggota kepolisian sedang berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata untuk mendalami dugaan peristiwa pungli itu.
Dia menjelaskan bahwa pengelolaan tiket masuk wisata Pantai Balekambang termasuk jasa pengamanan tempat parkir kendaraan wisatawan selama ini dikelola Perumda Jasa Unit Balekambang dan Perhutani RPH Sumbermaning Kulon.
Pengelolaan ini juga melibatkan organisasi masyarakat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wonoadi, Desa Srigonco.
Rincian tiket masuk resmi pengunjung per orang Rp 20 ribu, parkir kendaraan Rp 5 ribu untuk roda dua, Rp 10 ribu untuk roda empat, dan Rp 20 ribu untuk bus pariwisata.
"Pembayaran tiket masuk wisata dan parkir ditarik di areal pintu masuk wisata Balekambang," terang Dicka.
(dpe/dte)