Polisi menyelidiki kasus kematian mayat wanita dan bayi yang baru dilahirkannya di kamar kos kawasan Jumputrejo, Sidoarjo. Teman dekat korban wanita itu mengakui bahwa dirinya ada di kamar kos itu sesaat sebelum wanita itu tewas bersama bayinya.
Peristiwa itu terjadi di kamar kos Dusun Keling, RT 15, RW 4, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Pelaku datang ke kamar kos korban pada Minggu (24/6) pagi, sedangkan mayat wanita dan bayinya itu ditemukan pemilik kos pada Selasa (26/6) siang pukul 11.30 WIB.
Tersangka dalam kasus ini bernama Nizar Muhariya (36) warga Desa Kedengsari, Tanggulangin, Sidoarjo. Sedangkan korban bernama Inanti (33) warga Desa Dawuhan Wetan, Rowo Kangkung, Lumajang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menyatakan bahwa tersangka Nizar adalah pacar Inanti. Mereka belum menikah meski Inanti hamil dan melahirkan.
"Pelaku ini statusnya merupakan pacar korban, dari pengakuannya belum menikah secara resmi," kata Christian dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (28/6/2024).
Meski belum menikah, keduanya diduga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri hingga Inanti hamil. Namun, sejak awal ketika Inanti meminta Nizar bertanggung jawab, pria itu tidak menghendaki kelahiran sang bayi.
"Pelaku melakukan pembunuhan ini karena dimintai pertanggungjawaban atas kelahiran bayi. Pelaku menginginkan kandungan itu agar digugurkan," kata Christian.
Tersangka datang ke rumah kos atas permintaan dari korban karena pada saat itu korban mengaku merasa perutnya mulas seperti akan melahirkan. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya disuruh korban untuk membantu proses kelahiran bayi.
"Membantu proses kelahiran itu pelaku menekan perut korban menggunakan tangan pelaku. Akhirnya bayi tersebut lahir, agar tidak diketahui oleh tetangga kost, bayi tersebut di bekap agar tidak menangis," jelas Christian.
Setelah dilahirkan, bayi itu menangis. Seketika tersangka membekap hidung dan mulutnya dengan maksud agar tangisannya tak sampai didengar tetangga kos. Hingga bayi itu tak bergerak dan diletakkan di samping korban. Selanjutnya, kata tersangka, dia diminta korban untuk membelikan minuman.
"Pada saat kembali ke kamar kos, korban dan bayinya sudah dalam kondisi meninggal," kata Christian.
Setelah melihat korban dan bayi meninggal pelaku panik sehingga dia meninggal korban dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban. Pelaku berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo di wilayah Driyorejo Gresik.
"Pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 80, pasal 76 C UU No 35/2014, pasal 338, dan pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Christian.
(dpe/iwd)