Gulung 13 Pengedar di Jombang, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 157 Juta

Gulung 13 Pengedar di Jombang, Polisi Sita Sabu Senilai Rp 157 Juta

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 30 Mei 2024 01:00 WIB
Satreskoba Polres Jombang gelar pers release ungkap hasil tangkapan selama 2 pekan
Satreskoba Polres Jombang gelar pers release ungkap hasil tangkapan selama 2 pekan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Satreskoba Polres Jombang menggulung 13 pengedar sabu dan pil koplo dalam 2 pekan terakhir. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu senilai Rp 157 juta.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pihaknya mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dalam 2 pekan terakhir. Menurutnya, 13 tersangka diringkus dari 6 kecamatan di Kota Santri.

Yaitu dari Kecamatan Jombang, Diwek, Peterongan, Ngoro, Jogoroto, serta Tembelang. Dari 13 tersangka yang dibekuk, 12 pengedar sabu, sedangkan 1 tersangka pengedar pil dobel L.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari para tersangka, lanjut Yani, pihaknya menyita barang bukti 131,58 gram sabu, 1.108 butir pil dobel L, 13 ponsel, 7 timbangan digital, 804 plastik klip, 2 gunting, 3 sepeda motor dan uang Rp 730.000.

"Modus mereka ada yang jualan di rumah berupa paket hemat, ada yang diranjau di jalan," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (29/5/2024).

ADVERTISEMENT

Nilai barang bukti sabu yang disita, kata Yani, ditaksir mencapai Rp 157.896.000. Sebab harga narkotika golongan I itu saat ini Rp 1,2 juta/gram.

"Asal barang dari beberapa DPO yang sedang kami kejar," terangnya.

Dari salah satu tersangka berinisial B, menurut Yani, pihaknya menyita 27 gram sabu. Tersangka awalnya mendapat pasokan 50 gram sabu dari bandarnya. Namun, yang 23 gram sudah diecer menjadi paket hemat.

"Tersangka mengemasnya menjadi paket hemat, ada harga Rp 200 ribu, Rp 300 ribu dan Rp 600 ribu siap edar," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, 13 pengedar itu harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads