Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald 12 tahun penjara.
JPU Akhmad Muzakki mengatakan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun itu dilayangkan karena Ronald terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas.
"Menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman selama 12 tahun penjara," kata Muzakki saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (27/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzakki menyatakan bahwa Ronald terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan tak hanya menganiaya Dini tetapi juga menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana sesuai ketentuan di pasal 338 KUHP," ujarnya.
Selain kurungan pidana, Ronald juga diwajibkan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta.
"Terdakwa membayar restitusi Rp 263,6 juta kepada ahli waris dini subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Tak hanya itu, mobil yang dikendarai Ronald untuk menganiaya Dini juga disita. Itu dilakukan apabila terdakwa tidak membayar restitusi yang dijeratkan.
"Mobil dirampas negara untuk dilelang, hasilnya untuk membayar restitusi," tuturnya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gregorius Ronald Tannur melalui penasihat hukumnya Sugianto melakukan pembelaan. Sugianto mengatakan bakal mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
"Kami akan melakukan pembelaan. Nanti, isi dari pembelaan kita buat sesuai dengan pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Sugianto sehingga Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengakhiri persidangan.
(dpe/iwd)