Sidang tuntutan Gregorius Ronald Tannur ditunda hingga 3 kali. Tiga kali penundaan itu dengan alasan sama, surat tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Muzakki telah digelar pada 6 Juni, 13 Juni, dan 20 Juni 2024. Namun harus kembali ditunda pada 27 Juni 2024.
Pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Prof Solahudin menilai bahwa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat kurang profesional hingga menyebabkan sidang ditunda berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JPU kurang profesional itu kalau sampai sidang agenda tuntutan ditunda 3 kali. Semestinya satu kali agenda sidang tuntutan cukup. Kalaupun ada penundaan, cukup satu kali. Itu pun harus beralasan hukum," kata Solahudin kepada detikJatim, Sabtu (22/6/2024).
Solahudin menegaskan bahwa seharusnya aparat penegak hukum benar-benar serius menangani perkara ini.
Apalagi, kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti ini begitu keji hingga mendapatkan banyak atensi dari publik.
"Justru dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus ini semestinya semua komponen dalam criminal justice system, termasuk JPU harus benar-benar maksimal melaksanakan proses peradilannya," tegasnya.
Sementara itu Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mewakili JPU yang bertugas memastikan bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan pada sidang pekan depan.
"Ditunda 1 minggu, Kamis depan. Masih menyiapkan tuntutan," ujar Putu, Jumat (21/6/2024).
Kasus penganiayaan ini dialami Dini Sera Afrianti hingga. Pelakunya, Gregorius Ronald Tannur merupakan kekasihnya sendiri. Sang kekasih yang keji itu adalah anak mantan anggota DPR RI, Ronald Tannur.
Penganiayaan itu dipicu cekcok usai karaoke di Blackhole KTV Surabaya. Dini sempat dipukul botol tequila lalu dilindas mobil. Pria itu bahkan sempat merekam saat Dini terkapar tak berdaya sebelum akhirnya perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu meninggal.
(dpe/dte)