Ibu Kandung dan Ayah Tiri Penyiksa Balita Kediri hingga Tewas Resmi Tersangka

Ibu Kandung dan Ayah Tiri Penyiksa Balita Kediri hingga Tewas Resmi Tersangka

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 27 Jun 2024 14:16 WIB
Ibu kandung dan ayah tiri balita yang disiksa hingga tewas dikubur di samping rumah di Kediri telah menjadi tersangka.
Ibu kandung dan ayah tiri balita yang disiksa hingga tewas dikubur di samping rumah di Kediri telah menjadi tersangka. (Foto: Andhika Dwi/detikJatim)
Kediri -

Ibu kandung dan ayah tiri yang telah menganiaya balita berinisial FT (3) hingga meninggal lalu mengubur jenazah balita itu di samping rumahnya resmi menjadi tersangka. Pasangan suami istri yang tega membunuh balita tak berdosa itu adalah Novita Anggraini (26) dan Mien Tasgeen Muhammad (23).

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto membenarkan bahwa berdasarkan proses penyidikan yang telah dilakukan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap balita hingga meninggal.

"Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara," ujar Bimo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, balita di Kediri yang dikubur di samping rumahnya di Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kediri dipastikan merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya. Sebelum balita itu meninggal dia sempat disiksa oleh kedua orang tuanya semalaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri, balita korban pembunuhan TF (3) mengalami penganiayaan berat oleh kedua orang tuanya dalam waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

Pengakuan terduga pelaku kepada polisi, keduanya menganiaya anaknya pada Sabtu (23/6) malam tepatnya sejak pukul 19.00 WIB hingga sekitar Pukul 01.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, balita yang malang itu tak sadarkan diri.

Novita dan Mien akhirnya menyadari bahwa balita itu telah meninggal. Mereka pun panik dan sempat bingung harus berbuat apa. Hingga mereka memutuskan mengubur jasad sang balita di samping rumah mereka agar kejahatannya tidak terendus.

"Jadi terduga pelaku ini menganiaya korban anaknya itu mulai malam sekitar Pukul 19.00 WIB hingga dini hari sekitar Pukul 01.00 WIB, hingga berakibat meninggal dan mengubur korban pada Minggu (24/6) sebelum subuh," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJatim, pasangan orang tua yang keji itu, yakni NA dan MTM menikah pada Januari 2024. Setelah menikah mereka tinggal di rumah orang tua MTM di Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kediri.




(dpe/iwd)


Hide Ads