FT (3) balita di Kediri tewas dikubur di samping rumahnya. Sebelum tewas, balita itu dicubit, ditampar, bahkan dipukul di bagian perut, mata, dan kepalanya hingga nyawa anak tak berdosa itu melayang.
Orang tua balita yang tega menyiksa anaknya itu adalah sang ibu kandung NA (26), dan suaminya sekaligus ayah tiri balita itu MTM (23). Keduanya telah mengakui perbuatan keji yang telah mereka lakukan terhadap balita tersebut.
Kepada polisi NA dan MTM mengaku melakukan penyiksaan dengan cara mencubit, menampar, bahkan memukul tubuh balita itu pada perut, mata, wajah, bahkan kepala anak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasar pengakuan kedua orang tuanya, mereka menganiaya korban dengan cara dicubit, ditampar hingga dipukul bagian kepala, mata, wajah hingga perut korban," kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Rabu (26/6/2024).
Penyiksaan itu dilakukan sejak Sabtu (23/6/2024) malam hingga Minggu (24/6/2024) dini hari hingga bocah itu tak sadarkan diri dan mengembuskan napas terakhirnya. Berdasarkan keterangan tetangga dan warga sekitar, penganiayaan terhadap balita itu sudah sering dilakukan sebelum peristiwa itu terjadi.
"Masih kami dalami, namun keterangan saksi warga sekitar menyebutkan bahwa perbuatan penganiayaan (anak oleh orang tuanya) ini sering dilakukan oleh kedua orang tuanya," ujar Fauzy.
Baik NA, ibu kandung korban, maupun MTM, ayah tiri korban, keduanya memiliki peran masing-masing dalam penganiayaan terhadap FT. Ibu korban mencubit dan menampar, sedangkan ayah tiri korban kerap melakukan pemukulan.
Minggu dini hari itu, ketika mereka tahu bahwa balita itu sudah tak bernyawa kedua orang tua ini masih berupaya menutupi kekejian mereka. Mulanya mereka berusaha menyembunyikan jasad korban di salah satu kamar kos yang mereka kelola di wilayah Kota Kediri.
Karena tak kunjung menemukan ide, mereka kembali ke TKP dan sepakat mengubur jasad anaknya di samping rumah dengan menggali liang lahad sepanjang 100 cm dengan lebar 40 cm lalu mengubur jenazah balita FT di kedalaman 50 cm.
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJatim, pasangan orang tua yang keji itu, yakni NA dan MTM menikah pada Januari 2024. Setelah menikah mereka tinggal di rumah orang tua MTM di Dusun Babakan, Desa Tugurejo, Kediri.
Sekitar setengah meter di sebelah utara rumah itulah NA dan MTM menguburkan jenazah FT (3) di liang lahad sepanjang 140 cm dengan lebar 40 cm, dengan kedalaman 50 cm.
Kasus ini terbongkar karena kecurigaan nenek korban yang juga ibu dari NA. Sang ibu kandung korban, NA sendiri yang menyampaikan kpada keluarga besarnya di Nganjuk tentang kematian putrinya.
Pengakuan NA itu disampaikan Sukamto (55), perangkat desa sekaligus tetangga keluarga korban di Desa Pace, Nganjuk. Sukamto mengatakan bahwa NA sempat pulang ke Nganjuk menyampaikan kabar bahwa dia dan suaminya, MTM, ayah tiri korban, telah menguburkan FT Minggu (23/6) setelah subuh.
NA pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besarnya bahwa cucu dan keponakan mereka yang masih berusia 3 tahun meninggal karena sakit dan sempat mengalami kecelakaan hingga meninggal.
Karena curiga dengan alasan meninggalnya balita tak berdosa serta pemakaman yang tak wajar dan tidak lebih dulu disampaikan kepada tetangga dan keluarga di Kediri itu, keluarga besar NA di Nganjuk datang ke liang lahad itu setelah melaporkan kejadian itu ke polisi.
(dpe/fat)