Anak yang dinikahi pengurus salah satu pondok pesantren (ponpes) di kecamatan Candipuro, Lumajang tanpa seizin orang tuanya tidak bersekolah. Korban yang berusia 16 tahun terakhir kali bersekolah di jenjang SMP tapi sering mengaji di ponpes yang diurus oleh pelaku.
"Korban saat ini tidak sekolah dan sekarang berada di rumah orang tuanya," ujar pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel kepada detikJatim, Selasa (25/6/2024).
Dia menjelaskan meski sudah menikah siri korban dan pelaku tidak tinggal serumah. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daniel menambahkan bahwa pelaku membujuk korban agar mau dinikahi dengan iming-iming akan diberi kesenangan. Selain itu, korban juga diberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah," imbuh Daniel.
Kini ayah korban, didampingi lembaga perlindungan anak, melaporkan pengurus Ponpes di Candipuro itu ke Polres Lumajang. Pengurus Ponpes itu dilaporkan karena menikahi seorang anak perempuan tanpa seizin orang tuanya.
Terbongkarnya pernikahan itu bermula dari isu yang beredar di kampungnya bahwa korban tengah hamil. Kabar itu didengar kedua orang tua korban yang kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui bahwa putri mereka ternyata telah dinikahi pelaku atau terlapor.
"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban.
Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.
(dpe/iwd)