Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Candipuro, Lumajang dilaporkan polisi. Sebab, sang pengurus diketahui menikahi anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua.
Karena hal ini, ayah korban dengan didampingi lembaga perlindungan anak kemudian melaporkan ke Polres Lumajang. Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan dinikahi secara siri.
Terbongkarnya pernikahan tersebut berawal saat orang tua korban mengetahui isu bahwa anaknya tengah hamil di kampungnya. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui anaknya ternyata telah dinikahi pelaku atau terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi," ujar ayah korban, M, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, Daniel pendamping dari lembaga perlindungan anak menjelaskan, meski sudah nikah siri, namun korban tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.
Daniel menambahkan pelaku membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu korban juga diberikan uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.
"Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300.000 sebagai mahar nikah," imbuh Daniel.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut," tandas Rochim.
(abq/iwd)