Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap peredaran ganja 1,8 kg ganja di Kota Malang. Dua orang turut ditangkap.
Kedua pengedar yang ditangkap berinisial WN dan HR. Salah seorang tersangka, WN tercatat sebagai mahasiswa semester 12 di perguruan tinggi di Malang.
Mereka ditangkap di rumah Jalan Tlogomas Gang 4, Lowokwaru, Malang. Keduanya ditangkap petugas BNNP dan BNNK Batu pada Kamis (25/4) sekira pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohammad Aris Purnomo mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah menerima dua paket berisi ganja yang dibungkus plastik.
Ganja itu kemudian disimpan di dalam kamar WN bersama dengan beberapa pakaian. Setelah menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan 4 paket ganja.
"WN mengaku paket yang berisikan ganja tersebut milik pacarnya yang bernama AP, saat ini DPO, dia juga merupakan teman dari HR," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Mohammad Aris Purnomo, Senin (24/6/2024).
Paket ganja tersebut setelah diterima oleh WN rencananya akan diserahkan kepada AP selaku pemilik barang, namun WN menunggu instruksi terlebih dahulu dari AP.
Aris mengungkapkan kedua pelaku diduga termasuk dalam sindikat jaringan dari Medan. Sedangkan paket yang telah diterima tiga kali.
"Pengakuan dia (WN) sebagai penerima, disuruh sama pacarnya. Pacarnya ya pengedar, masih DPO. Yang tersangka satunya bukan mahasiswa," tandas Arif.
(abq/dte)