Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Angkat Bicara

Kabar Nasional

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Angkat Bicara

Devi Puspitasari - detikJatim
Rabu, 05 Jun 2024 17:40 WIB
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin (Devi/detikcom).
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin (Foto: Devi/detikcom)
Surabaya -

Sidang putusan gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor digelar di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK adalah sah. Kuasa hukum sang bupati pun angkat bicara.

Mustofa Abidin, Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan status tersangka yang mereka ajukan.

"Terlepas dari pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan praperadilan yang diputus hari ini, kami tentu sangat menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim tunggal pada sidang praperadilan hari ini," kata Mustofa usai sidang di PN Jaksel dilansir dari detikNews, Rabu (5/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mustofa mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti hingga menghadirkan ahli di persidangan. Kini, kata Mustofa, pihaknya akan berfokus melakukan pembelaan saat sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor.

"Sehingga tentu kami akan fokus selanjutnya terkait dengan pembelaan kami di pokok perkara (di Pengadilan Tipikor)," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tim Biro Hukum KPK, Hafez, mengatakan hakim telah mempertimbangkan semua keterangan dari KPK. Dia mengatakan hakim juga menyatakan bukti yang dimiliki KPK dalam penetapan tersangka adalah sah.

"Hakim mempertimbangkan hampir semuanya tuh, dari penetapan tersangka, bukti permulaan, penahanan, penyitaan, lengkap sekali. Tadi disebutkan juga sama hakim bahwa ada unsur penyertaan. Jadi bupati ini tidak sendiri bekerja," kata Hafez di PN Jaksel.

"Jadi bukti yang permulaannya sudah jauh ditemukan sebelum ditetapkan tersangka, pun bupati ini juga sudah diperiksa sebagai saksi. Jadi ya semua sudah lengkap. Penetapan tersangka, bukti permulaan, penahan pun dipertimbangkan sudah sah juga, penyitaan juga sudah. Jadi alhamdulillah lengkap," tambahnya.

KPK mengatakan penyidik terus bekerja. Dia mengatakan penyidik terus memperkuat alat bukti untuk keperluan pembuktian di persidangan.

"Penyidikan kan tidak berakhir ya. Jadi masih mencari tambahan bukti buat nanti di persidangan, sampai limpah. Jadi penyidikan tidak berhenti sampai sini, masih berlanjut terus. Kalau dibilang setop sih nggak. Jadi masih bakal nyari bukti-bukti juga untuk memperkuat nanti di penuntutan," jelasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor. Status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah.

Sidang putusan digelar di PN Jaksel, Rabu (5/6). Sidang dihadiri empat kuasa hukum Gus Muhdlor dan dua tim hukum KPK.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi yang diajukan pemohon. Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim.

"Demikian diputuskan tanggal 5 Juni 2024," ujarnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads