NN (44), karyawati toko di Kota Kediri terpaksa berurusan dengan hukum karena menggelapkan ratusan pakaian dari tempat kerjanya. Ia nekat melakukan penggelapan itu karena terlilit utang pinjaman online.
Kasat Reskrim Iptu M Fatur Rozikin mengatakan aksi yang dilakukan tersangka diketahui sejak 2022. Akibat perbuatannya, pihak toko mengalami kerugian hingga puluhan juta.
"Barang dijual ke seseorang berinisial M. Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2022 lalu," kata Fatur Rozikin, Jumat (21/06/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatur menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memerintahkan kepada SPG untuk mengeluarkan barang. Saat itu tersangka yang juga koordinator toko tersebut berdalih pakaian hendak dikirim untuk dijual dalam salah satu bazar di Kota Ponorogo.
Aksi tersangka ini lalu terbongkar saat pihak toko melakukan audit dan menemukan dua lembar faktur. Dalam faktur tersebut terdapat keterangan pengiriman baju dan celana ke Ponorogo.
Namun barang itu tidak pernah sampai ke Ponorogo. Hal tersebut diketahui usai dilakukan pengecekan ke Kepala Toko di Madiun. Karena hal ini, pihak toko lantas lapor ke Polres Kediri Kota.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan pakaian yang dikirim tersebut digelapkan tersangka. Polisi pun segera memeriksa dan menetapkan NN sebagai tersangka.
"Dari penjualan, tersangka menerima uang sebesar Rp 32,9 juta. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang pinjam online," jelas Fatur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Adapun ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara telah menantinya.
(abq/iwd)