Gelapkan Kontrak Artis, Karyawan EO di Kota Kediri Jadi Tersangka

Gelapkan Kontrak Artis, Karyawan EO di Kota Kediri Jadi Tersangka

Andhika Dwi - detikJatim
Sabtu, 01 Jun 2024 02:00 WIB
Poster event Hexapro Music Fest yang gagal digelar karena kontrak artis digelapkan karyawannya
Poster event Hexapro Music Fest yang gagal digelar karena kontrak artis digelapkan karyawannya (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Iffan, pegawai event organizer (EO) PT Hexapro di Kota Kediri ditetapkan jadi tersangka. Status itu buntut dari kasus dugaan penggelapan yang dilakukannya.

Iffan jadi tersangka karena melakukan pemalsuan kontrak artis yang menyebabkan biaya konser Hexapro Music Fest di Kediri membengkak. Akibatnya konser yang sedianya berlangsung pada Oktober batal dilaksanakan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu M Fathur Rozikin mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara, pada Selasa 21 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya sudah naik sidik. Sudah penetapan tersangka, tinggal nanti kita memeriksa sebagai tersangka," kata Fathur, pada Jumat (31/5/2024).

Komisaris PT Hexapro, Bayu Kresna menjelaskan tersangka diketahui memalsukan kontrak atas pengisi acara dalam konser musik yang digelarnya. Modusnya, tersangka melakukan mark up dan mengganti nomor rekening artis.

ADVERTISEMENT

"Saudara Iffan ini melakukan penggelapan dengan cara mark up nilai kontrak artis dengan cara mengganti atau memalsukan surat kontrak yang berisikan nilai dan nomor rekening tujuan kontrak kerja sama dengan artis yang diganti dengan kontrak yang sudah di-mark up dan rekening yang diganti rekening orang terdekat saudara Iffan," kata Bayu.

"Akibat perbuatan terlapor atau saudara Iffan ini konser gagal terlaksana dan kami mengalami kerugian ratusan juta," imbuh Bayu.

Bayu menyebut kasus penggelapan ini terbongkar setelah pihaknya menemui kecurigaan. Selanjutnya, pihaknya membentuk tim untuk melakukan survei.

"Awal ketahuannya kita mulai curiga, lalu kita membentuk tim kemudian tim ini melakukan survei ke artis-artis ini dan ternyata memang ada bukti kalau saudara terlapor ini melakukan mark up," jelas Bayu.

Setelah terbukti, Bayu pun terpaksa membatalkan konser tersebut karena biaya yang membengkak. Dia kemudian ke polisi karena mengalami kerugian.

"Kerugian yang kami alami itu dari biaya iklan dan promosi, lalu sewa videotron, panggung, lighting dan lain-lain. Dan ditambah lagi kemarin kita juga ada pengadaan aplikasi untuk pembelian tiket," terangnya.

"Sebagai tambahan kami pun sudah melakukan refund atau pengembalian tiket yang sudah terjual," pungkas Bayu.

Kuasa Hukum tersangka, Rini Puspitasari juga membenarkan status kliennya telah naik jadi tersangka. Meski demikian, pihaknya sedang berupaya membuka perdamaian dan berusaha mengembalikan seluruh biaya konser yang dibawa kliennya.

"Saat ini kami sedang berusaha merintis perdamaian dengan mengembalikan seluruh uang meskipun sebagian sudah di DP-kan," katanya Rini.

Untuk diketahui, Hexapro Music Fest di Kediri bakal digelar pada Oktober. Acara musik tersebut sedianya akan dihadiri sederet artis papan atas seperti Budi Doremi, Andika Kangen Band, Salma Idol, Denis Nirwana, Gilga Sahid serta artis dangdut lokal lainnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads