Kasus kematian Jiono (39), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong yang sempat direkayasa akibat kecelakaan akhirnya terkuak. Ada kuat dugaan korban dibunuh oleh temannya. Kini polisi menetapkan 4 tersangka baru.
Setelah makam Jiono diekshumasi pada Selasa (21/5) lalu, polisi menemukan fakta bahwa korban meninggal karena dianiaya. Para pelaku pun diburu hingga satu orang terduga pelaku utama penganiayaan tersebut, SU (30), ditetapkan tersangka.
Selanjutnya, polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Jiono pada Rabu (5/6). Sebanyak 50 adegan diperagakan oleh tersangka. Dari hasil rekonstruksi itu terkuak ada tambahan tiga tersangka lain yakni AG, DN, dan MKA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka utama SU terbukti melakukan penganiayaan, sementara tiga tersangka lain AG, DN, MKA kami tetapkan Obstruction of Justice," kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/6/2026).
Anton menerangkan bahwa ketiga tersangka yakni AG, DN dan MKA meski tidak terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut namun ketiganya berusaha menutupi kebenaran penyebab kematian Jiono.
"Mereka merasa semuanya teman. Sehingga menghindari masalah yang berkelanjutan akhirnya melaporkan ini sebagai kecelakaan tunggal," ujar Anton.
Menurutnya, ketiga pelaku memang sengaja menyebarluaskan berita kematian korban karena laka lantas karena ketakutan dan berusaha menutupi kejadian sebenarnya karena kasihan dengan temannya.
"Mereka sepakat mengatakan kematian korban karena laka lantas padahal karena penganiayaan. Ketiganya tidak terlibat penganiayaan," imbuh Anton.
Dari kejadian ini, barang bukti yang diamankan adalah satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah ikat pinggang warna hitam, satu potong celana dalam warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda tipe NF 125TR warna Hitam Merah Nopol AE 6861 ST.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Anton.
(dpe/iwd)