Kasus tewasnya Jiono (36) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo mulai terkuak setelah dilakukan pembongkaran makam Jiono pada Selasa (21/5) lalu dan penetapan tersangka, SU (30). Kini Satreskrim Polres Ponorogo melakukan rekonstruksi di TKP.
Sebanyak 50 adegan diperankan oleh tersangka, SU dan tiga orang saksi, MK, AS, dan DN. Mulai dari adegan minum-minuman keras hingga perkelahian antara SU dan Jiono.
"Kami hari ini melakukan rekonstruksi ingin melihat timeline-timeline terkait waktu, siapa saja yang terlibat dan saksi yang bertambah. Kami gelarkan dan tentukan keputusan hasil gelar pekan depan," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rio Pradana kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menambahkan untuk para saksi besar kemungkinan naik statusnya menjadi tersangka. Namun masih harus menunggu gelar setelah rekonstruksi. Adegan ke-4 hingga ke-14 diperankan oleh tersangka. Sedangkan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut mengarang cerita soal kecelakaan tunggal.
![]() |
"Tersangka memerankan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan potensi ada fakta baru dalam kasus ini," imbuh Rio.
Menurutnya, hasil dari otopsi yang dilakukan tim RSU Bhayangkara Kediri, korban meninggal dunia akibat perkelahian. Korban mengalami luka tumpul di bagian kepala dan anggota tubuh lain.
"Nanti kami gelarkan, sementara 3 orang lain statusnya masih saksi. Fakta terbaru nanti kami sampaikan," tegas Rio.
Rekonstruksi berjalan selama 2 jam, tersangka dan para saksi pun kooperatif. Saat proses rekonstruksi ini menjadi bahan tontonan warga sekitar.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Suryo Alam mengaku menerima hasil rekonstruksi. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena dalam pengaruh alkohol.
"Karena takut mereka merancang kecelakaan tunggal. Tersangka takut mau melapor sedangkan saksi yang saat itu melihat juga ketakutan, akhirnya dibuat seperti kecelakaan," pungkas Suryo.
(abq/iwd)