Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret SNPA, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) terus bergulir. Hari ini, SNPA datang ke Polresta Malang Kota menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan bahwa terlapor telah menghadiri panggilan penyidik terkait dugaan penganiyaan yang dilaporkan oleh MJA (23), mahasiswa asal Jombang, beberapa waktu lalu.
"Jadi terkait penganiayaan itu, hari ini terlapor sudah menghadiri panggilan penyidik jam 10.00 WIB," ujar Danang kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danang menyebut terlapor kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan penyidik. Termasuk memberikan keterangan soal laporan dugaan penganiayaan yang diterima pihaknya beberapa waktu lalu.
"Sesuai panggilan, datang kooperatif dan juga memberikan keterangan, kira-kira pemeriksaan jalan 2 jam," sebutnya.
Setelah pemeriksaan rampung, lanjut Danang, koreksi terhadap pertanyaan sekaligus keterangan yang diberikan terlapor dalam berita acara juga langsung dilakukan.
Danang mengaku pihaknya akan melakukan gelar perkara. Setelah meminta keterangan terlapor untuk menentukan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan.
"Kemudian setelah itu dilakukan koreksi terkait berita acara tersebut dan sudah ditanda tangani. Dan untuk selanjutnya langkahnya kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut dari perkara ini seperti apa," terang Danang.
Setidaknya, SNPA menjawab 30 pertanyaan yang disampaikan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah meminta keterangan 8 saksi untuk mengungkap adanya tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Kira-kira ada 30 pertanyaan yang disampaikan. Sebelumnya ada 8 saksi yang sudah kami mintai keterangan," jelas Danang.
Danang menambahkan, pihaknya tengah mempelajari adanya persesuaian antara keterangan korban, saksi dan juga terlapor dalam mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Karena dalam proses penyidikan sementara ini diketahui adanya keterangan yang berbeda terkait kejadian tersebut.
"Terkait kronologi, saksi saksi yang mengetahui kita cek apakah persesuaian antara keterangan saksi saksi dengan alat bukti yang selama ini kita kumpulkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang. Penganiayaan terjadi pada Kamis (13/6) pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Korban didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office melaporkan dugaan penganiayaan yang melibatkan Presiden EM UB berinisial SNPA ke Polresta Malang Kota.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban kepada detikJatim, Sabtu (15/6/2024).
(mua/iwd)