Presiden EM UB yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Bakal Dipanggil Polisi

Presiden EM UB yang Diduga Menganiaya Mahasiswa Bakal Dipanggil Polisi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 18 Jun 2024 15:39 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Malang -

SNPA, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) yang dilaporkan menganiaya seorang mahasiswa bakal dipanggil polisi. Surat panggilan kini telah dilayangkan.

"Sudah kami kirim surat panggilan," ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kompol Danang Yudanto saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (18/6/2024).

Danang mengatakan pemanggilan terhadap Presiden EM UB untuk penyelidikan dugaan penganiayaan dijadwalkan dalam pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda pemanggilan hari Jumat untuk dimintai keterangan," sebutnya.

Dalam penanganan kasus ini, Polresta Malang Kota juga telah meminta keterangan korban dan saksi. Setidaknya ada empat orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

"Saksi ada empat yang sudah dimintai keterangan," tegas Danang.

Seperti diberitakan, Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap MJA (23), mahasiswa asal Jombang. Penganiayaan terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB di samping Pro Bet Store Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Korban didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office melaporkan dugaan penganiayaan yang melibatkan Presiden EM UB berinisial SNPA ke Polresta Malang Kota.

"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban kepada detikJatim, Sabtu (15/6/2024).




(abq/iwd)


Hide Ads