Dalih Sopir Truk Digerebek Bercinta dengan Istri Pedagang Ayam di Hotel

Dalih Sopir Truk Digerebek Bercinta dengan Istri Pedagang Ayam di Hotel

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Rabu, 01 Nov 2023 13:40 WIB
Pasangan selingkuh Mojokerto
Dua terlapor diperiksa polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Wantoko (38) menggerebek istrinya yang sedang bercinta dengan sopir truk di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Pungging, Mojokerto. Pedagang ayam asal Desa Gelang, Tulangan, Sidoarjo itu langsung melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan penggerebekan dilakukan Wantoko bersama sejumlah anggota Polsek Pungging pada Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, Wantoko mendapati istri sahnya, Atik Ermawati (36) sedang berduaan dengan Hendri Widwi Prianto (40) di salah satu kamar Hotel Wonokerto. Padahal Hendri masih memiliki istri sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan saat pemeriksaan, sang sopir asal Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo, menyebut dirinya nekat selingkuh karena masalah rumah tangganya.

"Informasinya masalah rumah tangga," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Dwi Ari Widiastuti membenarkan perselingkuhan itu diawali saling curhat.

"Keterangan pelaku ada masalah rumah tangga, baik pelaku laki-laki maupun perempuan. Awalnya saling curhat, merasa nyaman, terjadi (perselingkuhan)," terangnya.

Polisi sudah memeriksa kedua pelaku, pelapor dan para saksi. Kasus dugaan perzinaan ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan, meski dari pengakuan keduanya mengaku baru satu kali bersetubuh.

"Kedua pelaku belum kami naikkan ke tersangka, dalam waktu dekat kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Saat digerebek, kedua pelaku (Atik dan Hendri) dalam keadaan telanjang setelah berhubungan intim sebanyak satu kali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).

Polisi pun mengamankan Atik dan Hendri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.

Akibat perbuatannya, Atik dan Hendri dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. "Kedua pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya 9 bulan penjara," tandasnya.




(hil/fat)


Hide Ads