Komplotan pelaku pencurian kendaraan L300 dibongkar polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih buron.
Kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial ML (29) dan DS (29). Keduanya berasal dari Surabaya dan Gresik.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan para pelaku tak hanya beraksi di Surabaya, namun juga beraksi di beberapa daerah di Jatim bersama 2 DPO, yakni LNK dan IJA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan adanya 4 LP (laporan polisi) yang kami terima dan penyidikan, mereka beraksi di sejumlah TKP di Jatim," kata Hendro dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024).
Hendro menjelaskan para pelaku merupakan residivis kambuhan. Untuk ML, pernah beraksi sejak 1 dekade silam.
"ML pernah ditahan perkara pencurian dengan kekerasan tahun 2014, lalu 2020 pernah ditahan perkara pencurian, 2023 pernah ditahan di Polsek Bubutan perkara pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Sementara, DS juga serupa. Ia pernah ditahan pada tahun 2019 ditahan di Polres Gresik. Lalu, di tahun 2021 pernah ditahan di Lamongan No dengan perkara serupa.
"2022, DS pernah ditahan perkara pencurian juga," tuturnya.
Pelarian keduanya berakhir ketika Rabu (12/6) sekitar pukul 02.30 WIB saat mereka melintas di Jalan Tambak Dalam Baru Surabaya. Keduanya kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya.
(abq/iwd)