Komplotan bandit spesialis pencuri mobil L 300 di berbagai daerah ini berupaya melawan saat hendak ditangkap polisi. Kedua kaki mereka ditembus timah panas dan dijebloskan ke penjara.
Dua dari 4 komplotan itu diringkus di Jalan Tambak Dalam Asemrowo Surabaya pada Rabu (12/6) pukul 02.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Jhonson Sianturi.
Kedua bandit spesialis L300 yang ditangkap itu adalah ML (29), warga Tambak Mayor, Surabaya dan DS (29), warga Morowudi, Cerme, Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita satu sepeda motor Honda Vario bernopol W 5286 CN yang diduga digunakan untuk mencuri dan kunci leter T sebagai barang bukti.
Saat ini polisi masih memburu 2 pelaku lain berinisial LNK dan IJA, anggota komplotan yang tidak hanya beraksi di Surabaya saja tapi juga di sejumlah daerah lain di Jatim.
Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, komplotan ini telah beraksi sejak awal tahun 2023 silam dan telah berhasil mencuri sejumlah mobil pikap dan sepeda motor.
Di Surabaya keduanya diketahui mencuri mobil pada 6 Juli 2023, 15 Juli 2023, 17 Februari 2024, dan 19 Februari 2024. Mereka sering menyasar rumah, toko, dan bengkel.
"Modus mereka merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci leter T, setelah kendaraan hidup kemudian didorong keluar dari TKP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Jumat (14/6).
Salah satu aksi yang dilakukan tahun ini terjadi Sabtu 17 Februari di depan Toko Amanda, Kecamatan Pakal, Surabaya. Sekitar pukul 04.00 WIB keempatnya mencuri pikap Mitsubishi T120 bernopol L 9512 AV warna hitam.
Setelah merusak kunci pengaman pintu toko, pelaku mendorong mobil itu keluar dari tempat parkir saat korban sedang beristirahat di dalam toko lalu membawa kendaraan itu kabur.
"Saat bangun, korban baru menyadari bahwa kendaraannya sudah hilang. Berdasarkan pengecekan CCTV di toko, sekitar pukul 04.00 WIB terlihat 2 orang (ML dan DS) mencuri dengan cara merusak kunci pengaman pintu dan mendorong keluar mobil," ujarnya.
Tidak hanya di Surabaya komplotan ini juga telah mencuri mobil pikap L300 dan sejenisnya di sejumlah daerah di Jawa Timur. Salah satunya di Mojokerto. Di sana dia 2 kali mencuri Grand Max dan L300.
Selain itu, mereka juga berhasil menggasak Mitsubishi L300 di Nganjuk hingga 2 kali, kemudian Mitsubishi L300 di Jombang sebanyak 2 kali, dan masing-masing sekali di Bojonegoro dan Probolinggo.
"Selain mencuri mobil, mereka juga lihai mencuri motor para korbannya di beberapa daerah. Mereka pernah 3 kali mencuri motor matik di Lamongan" kata Hendro.
Hendro menyebutkan mereka kerap bertukar peran. Misalnya DS berperan mengawasi area sekitar dan menjual kendaraan hasil curian ke Sampang, Madura. Sedangkan ML sebagai eksekutor pencurian L300 dan pernah membantu DS menjual hasil pencurian.
"Untuk 2 DPO juga membantu aksi keduanya saat mencuri L300," jelasnya.
Kini kedua kompolotan itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam kurungan pidana penjara selama 7 tahun.
(dpe/iwd)