Polisi membeberkan fakta baru dari penangkapan Abdurrahman (31), maling motor di 19 TKP di Surabaya. Tersangka merupakan residivis kambuhan.
Pria asal Dusun Bakarsah, Glisgis, Modung, Kabupaten Bangkalan itu ditangkap pada Sabtu (8/6) di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan dua temannya telah ditangkap lebih dahulu oleh Polsek Wonokromo.
"Tersangka merupakan residivis," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Kalimantan dan di Bangkalan. Adapun kasusnya yakni sama, pencurian dengan pemberatan.
"2015 ditahan di Kalimantan dengan perkara 363 KUHP (pencurian dan pemberatan). 2019 ditahan di Bangkalan dengan perkara 363 KUHP," imbuhnya.
Sebelumnya, polisi meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 19 TKP di Surabaya. Dua kaki pelaku dihadiahi timah panas.
Pelaku berinisial AR (31), warga Dusun Bakarsah, Glisgis, Modung, Kabupaten Bangkalan. Ia ditangkap Sabtu (8/6) di Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku tercatat telah beraksi di 19 TKP. Aksinya dilakukan sejak Desember 2023 hingga Mei 2024.
Hendro menyebut, pelaku tak sendirian saat beraksi, namun dengan dua komplotannya masing-masing berinisial S dan M. Kedua komplotannya ini sudah ditangkap lebih dahulu.
"AR berperan sebagai penunjuk arah dan menentukan sasaran, AR bekerja dengan rekannya, S dan M yang sudah diamankan terlebih dulu oleh Polsek Wonocolo," ujar Hendro, Rabu (12/6).
(abq/dte)