Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melapor ke Polresta Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan uang yang digelapkan dipakai untuk keperluan pribadi pelaku.
"Pelaku ini telah melakukan penggelapan atau tilap uang perusahaan, untuk keperluan pribadinya," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Deckha Rian Embar, Rabu (6/6/2024).
Deckha menjelaskan penggelapan terbongkar berawal saat PT Maswindo Bumi Mas pada bulan Maret 2022 mendapatkan proyek renovasi rumah milik seseorang sebesar Rp 73.747.840. Sekitar bulan bulan Juli 2022 uang tersebut ditranfer ke kepala cabang wilayah Sidoarjo.
"Namun pada bulan Januari 2023 pelaku menyuruh kepala cabang untuk mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pribadi istri pelaku," jelas Deckha.
Ia menambahkan kemudian pemilik rumah mendatangi PT Maswindo bahwa rumahnya tidak kunjung dilakukan renovasi. Sehingga pihak perusahaan melaporkan penggelapan ini ke Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Pelaku mengakui bahwa uang yang seharusnya untuk keperluan renovasi rumah seseorang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuh Deckha.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tandas Deckha.
(abq/iwd)