Saat 3 Saksi Ringankan Gus Samsudin di Sidang Konten Viral Tukar Pasangan

Saat 3 Saksi Ringankan Gus Samsudin di Sidang Konten Viral Tukar Pasangan

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 12 Jun 2024 19:48 WIB
Persidangan samsudin di PN Blitar.
Persidangan samsudin di PN Blitar. (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Surabaya -

Sidang lanjutan perkara pelanggaran UU ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin dan 2 anak buahnya digelar di Pengadilan Negeri, Blitar. Kali ini giliran pihak Samsudin yang menghadirkan 3 orang saksi untuk meringankan perkara.

Pantauan detikJatim di lokasi, persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak terdakwa dimulai sekitar pukul 14.20 WIB. Selain pernyataan 3 orang saksi dari pihak terdakwa alias Samsudin, barang bukti video dari seorang saksi juga diputar dalam persidangan itu.

Saat proses persidangan, 3 saksi kompak mengakui telah menonton konten video tukar pasangan Samsudin secara full. Bahkan seorang saksi yang merupakan admin dari Samsudin memiliki salinan video asli sebelum diunggah di channel YouTube.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu tiga orang saksi itu juga menyampaikan bahwa konten milik Samsudin tidak heboh dan cenderung memiliki pesan bagi penonton. Menurut mereka, justru potongan video yang viral itu yang tidak menyebutkan saat Samsudin melarang/tidak setuju dengan ajaran tukar pasangan.

Kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet menyebutkan, tiga saksi yang dihadirkan yakni seorang admin, tetangga, dan penggemar dari Samsudin. Menurut Imam, para saksi menyebutkan bahwa konten milik Samsudin adalah bagus dan memiliki edukasi.

ADVERTISEMENT

"Ada 3 orang saksi, itu dari admin Pak Samsudin, tetangganya, dan orang dari Malang (penggemar). Mereka hadir untuk meringankan istilahnya, perkara dari Pak Samsudin," katanya kepada detikJatim usai persidangan, Rabu (12/6/2024).

Imam menerangkan konten yang viral atau heboh merupakan potongan video asli dari channel Samsudin. Video potongan itulah yang dijadikan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum). Rencananya, lanjut Imam, pihaknya akan memberikan barang bukti tambahan dalam persidangan.

"Tadi disampaikan video aslinya, tapi yang bikin heboh adalah yang potongan, dan dijadikan barang bukti oleh JPU. Kami akan menghadirkan tambahan barang bukti untuk minggu depan," jelasnya.

Humas PN Blitar Iqbal Hutabarat mengatakan proses persidangan hari ini dilaksanakan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari tiga orang saksi oleh pihak terdakwa. Menurutnya, baik JPU dan terdakwa sama-sama diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan menghadirkan saksi.

"Intinya kami memberikan kesempatan yang sama, baik kepada JPU dan terdakwa dalam memberikan kesempatan kesaksian. Setelah pembuktian dari JPU, kemudian terdakwa. Dan hari ini giliran terdakwa, dengan tiga saksi yang dihadirkan," terangnya.

Iqbal menambahkan persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama. Sebab, pihak terdakwa dan kuasa hukumnya meminta untuk dapat menghadirkan barang bukti tambahan. Setelah mendapatkan persetujuan dari JPU, maka hakim memutuskan untuk menyetujui permintaan itu.

"Kalau minggu depan kesempatan untuk pembuktian tambahan, apakah datang atau tidak ya monggo. Apabila kesempatan itu tidak digunakan, maka persidangan berikutnya adalah pembacaan tuntutan," tandasnya.

Sebagai informasi, sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari terdakwa tuntas sekitar pukul 16.05 WIB. Majelis hakim memutuskan sidang Gus Samsudin dan 2 tersangka lain akan dilanjutkan dengan agenda yang sama dan akan diumumkan dalam portal online PN Blitar.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads