Sidang perkara pelanggaran ITE konten tukar pasangan dengan terdakwa Gus Samsudin kembali bergulir. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dihadirkan sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan, MUI Jatim menilai konten tukar pasangan Gus Samsudin tidak layak. Sebab konten tersebut dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
"Secara umum, menurut pandangan saya video tersebut tidak layak dan tidak patut," ujar Anggota Bidang Dakwah MUI Jatim, Syaiful Jazil kepada detikJatim usai sidang di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syaiful, konten tukar pasangan tersebut tidak patut atau bahkan salah. Hal itu turut dibuktikan dengan adanya adegan merangkul lawan jenis, yang belum diketahui statusnya (muhrim).
"Dalam keterangannya (Samsudin) mengatakan itu istri yang sudah dinikahi, saudaranya, dan sebagainya. Tapi itu di luar konten umum, makanya kami minta digaris bawahi mungkin tujuannya baik tapi perbuatannya tidak. Kemudian tidak semua masyarakat yang menonton itu bisa mengambil kesimpulan yang dimaksud," jelasnya.
Syaiful menyebutkan, harusnya ada disclaimer atau peringatan dalam sebuah konten itu. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau meresahkan bagi masyarakat. Terlebih konten itu dibuat oleh seseorang yang dianggap sebagai tokoh agama.
"Kalau masyarakat paham dengan kontennya ya bagus, tapi kalau tidak paham dengan isinya ya bisa saja meresahkan. Untuk itu diperlukan keterangan peringatan dalam konten agar tidak meresahkan, dan perlu tindakan tegas agar tidak terulang," terangnya.
Sebagai informasi, Gus Samsudin dan 2 tersangka lain kasus pelanggaran ITE konten tukar pasangan menjalani sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (29/5/2024). Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni, ahli agama dari MUI Jatim dan ahli bahasa.
(abq/iwd)