NS, kiai asal Bawean yang mencabuli santriwatinya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Persidangan kasus asusila itu digelar tertutup dan telah masuk agenda eksepsi dari terdakwa.
"Sidangnya tertutup, masih tanggapan eksepsi dari PH (penasihat hukum)," kata Humas PN Gresik Mochammad Fatkur Rochman, Rabu (12/6/2024).
Farkur menambahkan dalam sidang perdana atau dakwaan, terdakwa dijerat jaksa dengan tiga pasal sekaligus. Antara lain Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU 17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dakwaan Kedua Pasal 6 huruf c UU RI 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 290 ke 2 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ungkap Fatkur yang juga hakim anggota kasus tersebut.
Farkur menjelaskan dalam sidang tersebut, majelis Hakim dipimpin oleh oleh Fifiyanti. Setelah mendengar eksepsi dari penasehat hukum dan membacakan dakwaan, ketua hakim menunda sidang selama dua pekan dengan agenda putusan sela.
"Harusnya Minggu depan sidang lagi, tapi karena Minggu depan ada libur Hari Raya Idul Adha jadi ditunda dua pekan, pungkasnya.
Sebelumnya, Polisi mengamankan kiai berinisial NS (49), pengasuh ponpes di Sangkapura, Bawean, Gresik. NS dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap 3 santriwatinya.
(abq/iwd)