Sebanyak tujuh pengedar narkoba di Tuban dibekuk polisi selama sebulan terakhir. Barang bukti 31 gram sabu dan 1.537 butir pil koplo turut disita.
Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto mengatakan tujuh tersangka dan barang bukti yang disita merupakan hasil dari pengungkapan 4 kasus.
Dalam setiap aksinya, para tersangka menggunakan modus ranjau. Adapun modus ini yakni dengan menaruh narkoba di tempat yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi narkoba ini ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang narkoba," kata Herry, Selasa (12/6/2024).
Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan selain pil koplo, pihaknya juga mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Sabu yang berhasil disita 17,35 gram.
Pengungkapan peredaran sabu ini, lanjut Teguh berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran di Desa Gadon Kecamatan Tambakboyo. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan tindak lanjut.
Hasilnya, seorang tersangka berinisial K asal Kecamatan Kerek berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang dari Madura.
Dari keterangan tersangka juga, setiap 1 gram sabu didapatkan dengan harga Rp 1,1 juta. Sabu ini lalu dijual ulang kepada karyawan atau sopir di salah satu perusahaan yang ada di Tuban.
"Tersangka beli Rp 1,1 juta dan menjualnya kepada konsumennya dengan harga Rp 1,7 juta," tandas Teguh.
(abq/iwd)