Kedua pelaku yang ditangkap bernama Retno Johan dan Farita Rosandi. Warga Tuban ini ditangkap saat tidur kosnya di Gang Wijaya Kusuma IV, Kelurahan Ronggomulyo, kecamatan Tuban Kota.
Dari penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menyita 40.896 butir senilai Rp 400 juta. Penangkapan dan penggeledahan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko.
" Ada 40 ribu lebih pil Karnopen, di dalam tas ransel, tas jinjing dan satu kardus. Untuk pelaku ada dua orang. Asal Tuban semua ya," kata Teguh Triyo Handoko saat dikonfirmasi detikJatim. Rabu ( 5/7/2023).
Dua pelaku bersama barang bukti puluhan ribu pil karnopen langsung dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses interogasi dan pengembangan selanjutnya.
"Informasi awal, ini pelaku baru dapat kiriman barang haram dari Bandung via jasa travel. Kita amankan saat untuk kita kembangkan lagi," imbuh Teguh.
Teguh juga menuturkan peredaran pil Karnopen ini dijual belikan secara metode pasang ranjau. Dimana antara pemakai dan pengedar sudah menentukan titik lokasi barang haram di taruh. Setelah itu baru ada orang yang mengambil tanpa diketahui siapa pengantarnya.
"Transaksinya ya pakai metode pasang ranjau. Pelaku beli per butir seharga 7 ribu dijual antara 10 ribu hingga 12 ribu per butirnya." Terang AKP Teguh Triyo Handoko.
Terpisah, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengapresiasi pembongkaran peredaran karnopen oleh anggotanya. Terelbih jumlah barang bukti yang disita sangat besar.
Suryono menegaskan peredaran pil karnopen maupun pil koplo sangat meresahkan di Tuban. Terlebih untuk kalangan pelajar.
"Alhamdulillah, kita kembali bongkar peredaran narkoba jenis Karnopen yang jumlahnya sangat besar ya. Terima kasih untuk rekan rekan yang telah bekerja dan bertugas dengan baik," jelas Kapolres Suryono.
(abq/iwd)