Terbongkarnya Home Industry Minyakita Palsu di Malang

Round Up

Terbongkarnya Home Industry Minyakita Palsu di Malang

Hilda Rinanda - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 10:18 WIB
Home industry minyak goreng curah di Malang digerebek, 2 orang jadi tersangka
Minyakita palsu buatan home industry di Malang/Foto: Dokumen Polres Malang
Surabaya -

Praktik home industry pemalsuan Minyakita di Malang dibongkar. Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry yang memalsukan Minyakita dengan minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak.

Sementara itu, ada dugaan minyak goreng curah merk Minyakita palsu itu sudah beredar di kawasan Sidoarjo dan Surabaya. Penggerebekan home industry ini digelar pada Jumat (31/5/2024).

Dari penggerebekan itu, ada tujuh orang yang diamankan. Lalu, baru-baru ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MZ (34), warga Wajak dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, diketahui modus pemalsuan Minyakita ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari pekerja dan pemilik rumah itu membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang.

Gandha mengatakan, minyak curah itu dimasukkan ke dalam botol plastik polos yang kemudian ditempel stiker merek Minyakita. Polisi menyatakan bahwa pemasangan stiker Minyakita itu ilegal.

ADVERTISEMENT

"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita," beber Gandha.

Sementara itu, Minyakita palsu bikinan home industry di Malang telah dilakukan pengujian. Termasuk di antaranya diuji tera atau uji timbangan. Gandha mengatakan, pengujian Minyakita palsu itu dilakukan di UPT Metrologi Legal Disperindag Malang.

"Penyidik melakukan uji tera isi botol di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang. Hasilnya, isi botol cuma 760 ml sampai 770 ml," ujar Gandha.

Isi botol yang hanya 760 sampai 770 ml itu tidak sesuai yang tertulis di kemasan Minyakita palsu tersebut. Di kemasan yang ditempelkan, para pelaku pemalsuan itu tertulis 1 liter.

"Hasil uji tera tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan, yakni 1.000 ml atau 1 liter," ujar Gandha.

Bukan hanya itu, dari hasil pengujian juga diketahui modus 2 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam memalsukan merek dagang minyak milik Kemendag itu.

Dua tersangka ini diduga juga menempelkan izin BPOM milik perusahaan lain. Kode izin BPOM milik perusahaan lain itu dimasukkan oleh tersangka pada stiker Minyakita palsu yang ditempelkan pada kemasan minyak goreng curah tersebut untuk mengelabui pembeli.

Selanjutnya, lanjut Gandha, para tersangka ini memasarkan minyak goreng curah yang dilabeli Minyakita palsu itu dengan harga Rp 14 ribu sampai dengan 15 ribu.

"Minyak goreng curah ini dikemas tersangka ke dalam botol plastik dan dikasih merk Minyakita dengan izin BPOM milik perusahaan lain. Satu botol dijual Rp 14 ribu-Rp 15 ribu," ujarnya.

Tersangka MZ dan M saat ini ditahan di sel Polres Malang. Mereka akan dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan.

Mereka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perindustrian, serta undang-undang perdagangan.

Tidak berhenti di situ, saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan berbekal dugaan bahwa Minyakita palsu hasil produksi home industry ilegal di Malang itu tidak hanya diedarkan di kawasan Malang saja.

Minyakita palsu atau ilegal itu diduga juga diedarkan di kawasan Sidoarjo dan Surabaya melalui sejumlah pengepul. Polisi saat ini sedang mendalami dan mencari para pengepul tersebut.

"Penyidik tengah melakukan pengembangan mencari keberadaan pengepul hasil pengemasan di daerah Sidoarjo dan Surabaya," ujar Gandha.

Sekadar informasi Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng sawit milik Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads