Minyakita palsu bikinan home industry di Malang yang digerebek Satgas Pangan Polres Malang dilakukan pengujian. Termasuk di antaranya diuji tera atau uji timbangan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan pengujian Minyakita palsu itu dilakukan di UPT Metrologi Legal Disperindag Malang.
"Penyidik melakukan uji tera isi botol di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang. Hasilnya, isi botol cuma 760 ml sampai 770 ml," ujar Gandha, Senin (10/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi botol yang hanya 760-770 ml itu tidak sesuai yang tertulis di kemasan Minyakita palsu tersebut. Di kemasan yang ditempelkan para pelaku pemalsuan itu tertulis 1 liter.
"Hasil uji tera tidak sesuai dengan yang tertulis di kemasan, yakni 1.000 ml atau 1 liter," ujar Gandha.
Bukan hanya itu, dari hasil pengujian juga diketahui modus 2 pelaku yang telah ditetapkan tersangka dalam memalsukan merek dagang minyak milik Kemendag itu.
Dua tersangka yakni MZ (34), warga Wajak dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang diduga juga menempelkan izin BPOM milik perusahaan lain.
Kode izin BPOM milik perusahaan lain itu dimasukkan oleh tersangka pada stiker Minyakita palsu yang ditempelkan pada kemasan minyak goreng curah tersebut untuk mengelabui pembeli.
Selanjutnya, lanjut Gandha, para tersangka ini memasarkan minyak goreng curah yang dilabeli Minyakita palsu itu dengan harga Rp 14 ribu sampai dengan 15 ribu.
"Minyak goreng curah ini dikemas tersangka ke dalam botol plastik dan dikasih merk Minyakita dengan izin BPOM milik perusahaan lain. Satu botol dijual Rp 14 ribu-Rp 15 ribu," ujarnya.
Tersangka MZ dan M saat ini ditahan di sel Polres Malang. Mereka akan dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang mereka lakukan.
Mereka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang perindustrian, serta undang-undang perdagangan.
Tidak berhenti di situ, saat ini polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan berbekal dugaan bahwa Minyakita palsu hasil produksi home industry ilegal di Malang itu tidak hanya diedarkan di kawasan Malang saja.
Minyakita palsu atau ilegal itu diduga juga diedarkan di kawasan Sidoarjo dan Surabaya melalui sejumlah pengepul. Polisi saat ini sedang mendalami dan mencari para pengepul tersebut.
"Penyidik tengah melakukan pengembangan mencari keberadaan pengepul hasil pengemasan di daerah Sidoarjo dan Surabaya," ujar Gandha.
Sebelumnya, home industry di Wajak, Malang ini digerebek pada 31 Mei. Sebanyak 7 orang yang diamankan yang mana 2 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan awal, para pelaku yang terdiri dari pekerja dan pemilik rumah itu melakukan pemalsuan Minyakita dengan membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang.
Minyak curah itu dimasukkan ke dalam botol plastik polos yang kemudian ditempel stiker merek Minyakita. Polisi menyatakan bahwa pemasangan stiker Minyakita itu ilegal.
"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita," beber Gandha.
Sekadar informasi, Minyakita adalah merek dagang minyak goreng sawit yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag dan telah terdaftar di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM.
(dpe/iwd)