Direktur Pengembang di Surabaya Ditangkap gegara Tawarkan Apartemen Fiktif

Direktur Pengembang di Surabaya Ditangkap gegara Tawarkan Apartemen Fiktif

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 11 Jun 2024 04:30 WIB
Kasus proyek apartemen fiktif dibongkar Polda Jatim
Kasus proyek apartemen fiktif dibongkar Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Hartono alias Budi, Direktur PT Bumi Wahana Nusantara harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena memasarkan apartemen fiktif kepada sejumlah konsumennya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan pelaku melakukan penipuan dengan modus menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 2 Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

"Tersangka membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Eastcovia," kata Dirmanto saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (10/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banyak korban yang tergiur karena, pelaku menawarkan proyek apartemen dengan harga yang lebih murah dengan mengiklankan kepada konsumen dengan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.

Selain itu lokasinya juga dinilai strategis yakni dekat dengan mal Eastcoast dan kampus ITS. Karena hal ini, banyak konsumen yang tertarik.

ADVERTISEMENT

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan penipuan itu terungkap setelah salah satu korban curiga karena proyek apartemen yang dijanjikan ternyata belum dibangun.

Padahal saat itu korban telah memesan tipe unit one bedroom tower A lantai 9 Nomor unit 15 melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali hingga lunas pada 15 Mei 2020.

Korban selanjutnya meminta klarifikasi dan bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan itu, pelaku berdalih lokasi apartemen yang akan dibangun beralasan masih dalam pengurusan IMB dan pembebasan lahan.

Akibat penipuan ini, lanjut Wahyu, korban mengalami kerugian hingga Rp 342 juta. "Karena itu lah pelapor mengirimkan somasi 2 kali tidak ada tanggapan dan melaporkan ke SPKT Polda Jatim," ujar Wahyu.

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads