"Kita lakukan pemasangan palang karena ini adalah salah satu barang bukti dalam perkara PT Graha Telkom Sigma. Ini adalah aset Nayumi Sam Tower Group," ujar Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung Triyana Setya Putra kepada detikJatim, Kamis (7/9/2023).
Triyana mengatakan salah satu bukti nyata adanya proyek fiktif itu terlihat dari bangunan apartemen yang tidak ada di lahan seluas hampir 5 ribu mΒ². Sedangkan untuk pembayaran dari user apartemen sudah terselesaikan 100 persen.
![]() |
"(Bukti apartemen fiktif) Ya pembayaran sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada," singkatnya.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menambahkan penyitaan lahan ini dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi Serang kelas 1A No : 26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg, tanggal 9 Juni 2023.
"Hari ini Kejagung melakukan penyitaan aset tanah di wilayah Kota Malang. Ada 1 lokasi (penyitaan). Tapi dalam 1 lokasi ada beberapa blok atau petak tanah. Sekitar 10 blok dengan luasan beragam. Kalau total luas sekitar 4-5 ribu mΒ²," terangnya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT GTS tahun 2017-2018.
Atas tindak pidana korupsi tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 282 miliar.
Delapan orang tersangka itu adalah :
1. Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017 s/d 2020
2. Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018
3. Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014 s/d 2018
4. Rusjdi Basamallah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST)
5. Agus Herry Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA)
6. Tejo Suryo Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK)
7. Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d 2017
8. Syarif Mahdi selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera (PT PKS)
(abq/iwd)