3 Pengedar Pil Koplo di Lamongan Diringkus

3 Pengedar Pil Koplo di Lamongan Diringkus

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 07 Jun 2024 01:01 WIB
pengedar pil koplo Lamongan
3 Pengedar pil koplo di Lamongan diringkus (Foto: Eko Sudjarwo)
Lamongan -

Polisi meringkus 3 pengedar obat keras daftar G jenis pil logo Y atau pil koplo di Lamongan. Ketiganya ditangkap di 3 tempat berbeda di waktu yang hampir bersamaan.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya membenarkan penangkapan 3 terduga pelaku pengedar obat daftar G tersebut. Ketiganya adalah FO, FS dan AU. Ketiganya ditangkap dari pengakuan pertama FO yang pertama kalinya diamankan oleh polisi.

"Benar, Satreskoba Polres Lamongan telah mengamankan 3 orang yang diduga menjadi pengedar obat keras daftar G jenis pil logo Y," kata Andi kepada detikJatim, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan para pelaku di mana terduga FO ditangkap pada Selasa (4/6) malam di Warung Kopi Angkringan Jalan Basuki Rahmat. Dari tangan FO, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 93 butir pil logo Y di dalam bekas bungkus rokok Gajah Baru dan di dalam bekas bungkus rokok Senior warna hitam serta 1 unit HP.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku FO menerangkan bahwa mendapatkan atau membeli pil logo Y tersebut dari FS," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan FO ini kemudian ditindaklanjuti petugas dengan langsung meringkus FS di Aconk Cafe hanya dalam waktu 30 menit dari penangkapan FO. Petugas kembali melakukan interogasi kepada FS dan mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapat atau dibeli dari AU.

"Dalam kurun waktu bersamaan petugas menangkap AU di warkop Dusun Semlawang kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 428 butir pil logo Y di dalam kotak warna hitam milik pelaku AU, uang tunai Rp 875.000 dan 1 buah Hp," tandasnya.

Ketiga pelaku dibawa ke Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba atau obat obat terlarang.

"Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungannya," pungkas Andi.




(abq/iwd)


Hide Ads