Eks Kadinkes Malang Somasi Bupati Sanusi

Eks Kadinkes Malang Somasi Bupati Sanusi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 05 Jun 2024 15:25 WIB
Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo
Eks Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan somasi kepada Bupati Malang Sanusi. Somasi ini buntut pencopotan dirinya sebagai Kadinkes Malang pada April 2024.

Sanusi diminta membatalkan dan mencabut SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan dirinya.

Wiyanto membenarkan somasi yang ia layangkan pada Bupati Malang Sanusi perihal pencopotan dirinya sebagai Kadinkes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar (kirim somasi)," ucap Wiyanto saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (5/6/2024).

Sementara itu, kuasa hukumnya Moch Arifin menjelaskan, pencopotan Wiyanto dinilai tidak prosedural. Sedangkan apa yang dilakukan Wiyanto sebagai Kadinkes sudah sesuai kewenangan, serta tidak memiliki cukup bukti melakukan pelanggaran keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

"Tindakan yang dilakukan klien kami sudah sesuai kewenangan," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Arifin mengaku, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada Bupati Malang pada 21 Mei 2024.

Dalam surat somasi dengan tembusan kepada Mendagri dan Gubernur Jatim itu menyatakan bahwa Bupati Malang diminta membatalkan SK 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan Dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, tertanggal 27 Maret 2024 terhadap Wiyanto Wijoyo.

"Sesuai aturan hukum yang berlaku, kami sudah mengirimkan surat somasi untuk Bupati Malang membatalkan dan mencabut SK 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 terkait klien kami," bebernya.

Menurut Arifin, Wiyanto selama menjabat Kadinkes tidak berjalan sendiri dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengambilan keputusan.

Contohnya, proses BPJS Kesehatan Kabupaten Malang yang menerima keikutsertaan 578.588 penerima BPJS PBID dengan syarat harus ada penjamin dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait dengan pembayaran preminya.

Termasuk, langkah Bupati Malang ketika berusaha meyakinkan keinginan BPJS Kesehatan dengan dibuatnya Pakta Integritas yang diteken Bupati Malang, 24 Februari 2023.

Di mana berisi pakta integritas Bupati Malang siap mengalokasikan anggaran Jaminan Kesehatan sebesar Rp 194.072.043.873 yang bersumber dari APBD Kabupaten Malang tahun 2023.

''Ternyata saat PAK (Perubahan Anggaran Keuangan), anggaran yang dijanjikan Bupati Malang tidak tersedia. Akibatnya, program UHC (Universal Health Coverage) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi ini, klien kami yang disalahkan," kata Arifin.

Wiyanto melalui kuasa hukumnya juga sudah ancang-ancang untuk membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), apabila surat somasi tidak mendapatkan tanggapan dari Bupati Malang.

Langkah itu baru dilakukan ketika pihak Wiyanto terlebih dahulu bersurat kepada Gubernur Jawa Timur, agar membatalkan produk hukum yang dikeluarkan Bupati Malang tersebut.

"Jika ternyata nanti Gubernur Jatim juga tidak ada respons yang baik, baru kami akan melangkah ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tenggat waktu jawaban surat ke gubernur juga sama yaitu 10 hari kerja," tegas Arifin.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengaku sudah menerima surat somasi dan tengah mempelajari isi dari surat somasi yang dikirimkan oleh pihak Wiyanto Wijoyo.

"Sudah (terima surat somasi) seperti biasanya ini sedang dipelajari atau didalami dan nanti pasti kita jawab," ungkap Nurman dikonfirmasi terpisah.

Menurut Nurman, sejauh ini pihaknya belum memahami secara detil maksud beserta isi dari surat somasi yang dikirimkan tersebut. Nurman juga menegaskan keputusan terkait hukuman disiplin terhadap Wiyanto Wijoyo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga belum jelas terkait apa? Yang pasti seperti yang saya sampaikan sebelumnya bahwa hukdis (hukuman disiplin) kepada saudara Wiyanto Wijoyo tersebut, sudah sesuai ketentuan yang berlaku, standar pemeriksaan umum terhadap ASN dan norma-norma kepegawaian lainnya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kisruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) di Kabupaten Malang berbuntut panjang. Kepala Dinas Kesehatan drg Wiyanto Wijoyo dicopot dari jabatannya.

Kadinkes dinilai melakukan pelanggaran disiplin dengan mengalokasikan kepesertaan BPJS PBID di luar ketentuan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Malang menanggung beban utang pembayaran iuran BPJS PBID hingga mencapai Rp 80 miliar.

"Iya itu karena ada pelanggaran disiplin kinerja yang tidak sesuai dengan aturan tentang penggunaan APBD. Jadi kepala dinas dan bupati tidak boleh menggunakan anggaran APBD di luar ketentuan," ujar Bupati Malang Sanusi kepada wartawan, Kamis (18/4).




(hil/dte)


Hide Ads