Polisi menghentikan penyidikan kasus saraf retina anak polisi Jombang yang rusak. Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus yang menyeret guru Diniyah SD Plus Darul Ulum itu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan guru Diniyah SD Plus Darul Ulum sebagai tersangka karena dianggap lalai. Namun, kini sang guru bisa bernapas lega setelah Satreskrim Polres Jombang resmi menghentikan penyidikan kasus pada Jumat (31/5/2024), sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan nomor SP.Tap/96-A/V/RES.1.24/2024.
"Setelah kami melakukan gelar perkara 31 Mei 2024, penyidikan kami hentikan karena tidak cukup bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penyidikan kasus anak polisi itu sebenarnya sudah sampai tahap pemberkasan. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) ke Kejari Jombang pada 16 Mei 2024. Namun, jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara itu (P-19) karena dinilai penyidikannya belum lengkap.
"Karena tersangka utama adalah anak (teman korban berinisial AGA). Namun, anak di bawah umur tidak bisa dihukum. Kedua, saat kejadian guru itu tidak di lokasi. Secara fisik dia tidak sedang mengajar, tidak di lokasi. Sehingga pembuktian secara absolut tidak bisa," kata Sukaca.
Sukaca kemudian melakukan gelar perkara pada 31 Mei 2024. Dalam gelar perkara itu diputuskan penyidikan kasus ini disetop karena tak cukup bukti. Otomatis guru yang sempat berstatus tersangka kini bebas dari segala tuduhan.
"Penyidik melakukan gelar perkara, lalu diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini bermula dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari 2024. Saat itu pukul 11.00 WIB, bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10) di jam kosong mata pelajaran Diniyah.
Siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.
Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban menyebabkan korban menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina di mata kanannya.
Ibu korban EW (44) melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Setelah menemukan unsur pidana, polisi menggelar penyidikan sejak 15 April 2024. Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka momor S.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim pada Selasa (7/5/2024).
Tersangkanya adalah KhusnulKhotimah (39), guru mata pelajaran Diniyah di SD Plus Darul Ulum. Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima EW pada Rabu 8 Mei 2024, guru asal Desa Kalikejambon, Tembelang, Jombang itu dijerat pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHPjunto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Pasal itu mengatur tentang dugaan tindak pidana barang siapa (yang) karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
(irb/fat)