Kasus Saraf Retina Rusak Anak Polisi Jombang Seret Guru Jadi Tersangka

Kasus Saraf Retina Rusak Anak Polisi Jombang Seret Guru Jadi Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Mei 2024 14:30 WIB
Siswa SD anak polisi di Jombang yang kena pecahan gagang sapu hingga retina matanya rusak dan mengalami glaukoma.
SD Plus Darul Ulum Jombang tempat anak polisi Jombang kena pecahan gagang sapu hingga saraf retina mata kanannya rusak. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Kasus anak polisi menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanan usai terkena pecahan gagang sapu yang dimainkan temannya di jam kosong SD Plus Darul Ulum, Jombang masuk babak baru. Polisi menetapkan guru Diniyah di sekolah itu jadi tersangka dalam kasus yang sempat disetop.

Ibu korban, EW (44) melaporkan SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Setelah melakukan rangkaian penyidikan, polisi menyetop kasus ini melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan nomor B/336/SP2HP-5/III/RES.1.6/2024 Satreskrim pada Kamis 21 Maret 2024.

Kini kasus itu telah memasuki babak baru. Polisi menemukan unsur pidana kemudian menggelar penyidikan mulai 15 April lalu. Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka S.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/ Satreskrim pada Selasa (7/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka adalah Khusnul Khotimah (39), guru Diniyah di SD Plus Darul Ulum. Dalam surat yang diterima EW, ibu korban pada Rabu (8/5), guru asal Desa Kalikejambon, Tembelang, Jombang itu dijerat pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

"Surat pemberitahuan penetapan tersangka saya terima kemarin. Tersangkanya guru mata pelajaran Diniyah yang saat itu jam kosong," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

EW mengaku sempat menghubungi penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Jombang setelah menerima surat itu. Dia menilai bahwa Kepala SD Plus Darul Ulum seharusnya juga ikut bertanggung jawab.

"Kalau jam kosong masak kepala sekolahnya tidak tahu? Katanya penyidik setelah menghadirkan pakar, Bu Khusnul yang dinilai paling bertanggung jawab," katanya.

Menurut informasi dari penyidik pula EW mengungkapkan saat itu Khusnul memilih menggantikan jam mengajar guru lain. Tersangka tidak melihat jadwal mengajar yang seharusnya mengajar di kelas putranya.

"Padahal seharusnya malam sebelumnya dia sudah punya rencana mengajar. Ini yang membuat pertanyaan baru bagi saya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Khusnul selaku guru di sekolah itu sebagai tersangka dalam kasus anak polisi Peterongan, Jombang tersebut.

"Iya sudah. Gurunya, Bu Khusnul," tandasnya.

Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini bermula dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB.

Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain oleh teman sekelasnya berinisial AGA (10) di jam kosong mata pelajaran Diniyah.

Saat itu, korban yang berasal dari Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.

Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban. Akibatnya, siswa asal Kecamatan Jombang itu menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina pada mata kanannya.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads