Ratusan guru yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Jombang menggelar aksi protes penetapan rekan seprofesi mereka sebagai tersangka.
Khusnul Khotimah (39), guru mata pelajaran Diniyah di SD Plus Darul Ulum menjadi tersangka kasus anak polisi yang menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina mata kanan gegara terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya.
Aksi protes ratusan guru berlangsung di SD Plus Darul, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang. Massa yang terlibat dari unsur guru PAI SD, pembimbing Diniyah SD, serta guru pembimbing muatan lokal SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengawali aksinya dengan menggelar doa bersama. Selanjutnya, para guru berorasi di halaman SD Plus Darul Ulum secara bergantian. Sebagian massa juga membentangkan poster berisi tuntutan, seperti 'Bebaskan!! Bu Khusnul Khotimah Pembimbing Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang Tanpa Syarat Apapun'.
![]() |
"Kami ingin segera Ibu Khusnul Khotimah yang dijadikan tersangka segera dibebaskan. Ini kami galang peduli dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah izinkan semua masalah yang melibatkan Bu Khusnul dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik," kata Ketua KKG PAI Jombang Muhammad Zainur Rofiq kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/5/2024).
Rofiq menjelaskan para guru dalam KKG PAI Jombang menyesalkan langkah polisi menetapkan Khusnul sebagai tersangka. Pihaknya menilai cedera mata kanan siswa kelas 4 SD Plus Darul Ulum bukan karena kelalaian tersangka. Sebab saat kejadian, Khusnul tidak ada di kelas, juga tidak menyuruh siswanya bermain di dalam kelas.
"Kami merasa ini bukan lah kelalaian dan bukanlah kesalahannya dari guru tersebut. Semua guru di Kabupaten Jombang, baik guru agama atau guru umum mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan. Kami menyesalkan tentang dijadikannya tersangka oleh kepolisian," jelasnya.
Kuasa Hukum Khusnul, Syarahuddin menegaskan, kliennya sudah diperiksa sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (10/5). Menurutnya, Khusnul tidak ditahan sehingga bisa mengajar di SD Plus Darul Ulum.
"Jadi, kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar," tegasnya.
Terkait penetapan Khusnul sebagai tersangka, tambah Syarahuddin, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang bergulir. Sejauh ini pihaknya belum mempunyai rencana mengajukan praperadilan.
"Kami ikuti prosesnya saja nanti sampai di mana. Nanti kalau (praperadilan) itu harus kami lakukan, ya kami lakukan, tapi untuk sementara kalau melihat prosesnya ini, insyaallah tidak," tandasnya.
Cedera mata kanan anak anggota Polsek Peterongan ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada 9 Januari sekitar pukul 11.00 WIB. Bocah laki-laki berusia 10 tahun itu terhantam pecahan gagang sapu yang dipakai bermain teman satu kelasnya berinisial AGA (10).
Saat jam kosong mata pelajaran Diniyah, siswa asal Kecamatan Jombang itu melihat sejumlah temannya bermain kartu di dalam kelas. Sedangkan AGA dan DF di ruang kelas yang sama, bermain memukul bola plastik dengan gagang sapu layaknya bermain golf.
Ketika AGA memukul bola plastik, gagang sapu itu menghantam lantai sehingga patah. Pecahan gagang sapu itulah yang menghantam mata kanan korban. Akibatnya, siswa asal Kecamatan Jombang itu menderita glaukoma dan kerusakan saraf retina pada mata kanannya.
Ibu korban, EW (44) melaporkan pihak SD Plus Darul Ulum ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024. Setelah menemukan unsur pidana, polisi menggelar penyidikan sejak 15 April lalu. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka momor S.Tap/96-A/V/RES.1.24./2024/ Satreskrim pada Selasa (7/5).
Tersangka dalam kasus ini adalah Khusnul Khotimah (39), guru mata pelajaran Diniyah di SD Plus Darul Ulum. Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima EW kemarin, Rabu (8/5), guru asal Desa Kalikejambon, Tembelang, Jombang itu dijerat dengan pasal 360 ayat (1) atau pasal 360 ayat (2) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Yaitu tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana.
(abq/iwd)