Empat tersangka kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Suko, Sukodono, Sidoarjo akan segera disidang. Ini karena berkas mereka usai diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Keempat tersangka adalah mantan Kades Suko Rochayani, Rachmat Arif, M Rofik. Dan M Adenan yang sebelumnya menjabat kepala dusun di desa setempat.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan berkas keempat tersangka telah diterima dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah tahap itu berdasar pasal 140 dan pasal 143 KUHAP, JPU harus menyusun surat dakwaan kemudian melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Rakatama, Rabu (25/5/2022).
Menurut Rakatama selain keempat tersangka tersebut, pihaknya belum menemukan tersangka lain. Namun tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah termasuk ketua dan bendahara PSTL.
Untuk diketahui, keempat tersangka terlibat pungutan liar PTSL di tahun 2021. Peran ketiganya yakni mengikuti rapat dengan mantan Kades Rochayani. Rapat itu diadakan untuk menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL.
"Bila ada keterlibatan kepada dua orang tersebut, lanjut Rakatama, tentu penyidik akan menindaklanjuti," ujar Rakatama.
Kemudian sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani. Sedangkan sisanya mereka gunakan sendiri. Adapun setiap pemohon PTSL ditarik mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU/20/2001 tentang Perumahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Atau, Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
(abq/iwd)