Puluhan warga Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo meluruk Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka menuntut Kades dan mantan Seketaris Desa Kletek yang diduga korupsi untuk diadili.
Korlap aksi Brama Setyo Kusumo Negoro mengatakan, warga Kletek kecewa lantaran kades dan mantan sekdes yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai tersangka, namun malah dilantik oleh Plt Bupati Sidoarjo Subandi.
"Penetapan tersangka itu sudah ditetapkan sejak 18 Maret 2024, namun Kades Desa Kletek masih dilantik menjadi kades oleh Pj Bupati Sidoarjo pada 9 Mei 2024," kata Brama di depan Kejari Sidoarjo, Rabu (15/5/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brama menjelaskan, Kades dan mantan Sekretaris Desa Kletek itu diduga melakukan korupsi biaya PTSL yang tidak semestinya. Pungutan itu dianggap warga terlalu mahal, meski sebagian warga sudah membayar, namun sertifikatnya sampai saat ini belum ada realisasinya.
"Kami mendukung Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan segera merampungkan kasus ini, buktinya bahwa kejaksaan telah menetapkan keduanya menjadi tersangka," jelas Brama
"Seharusnya Plt Bupati Subandi harus kordinasi dengan biro hukumnya, apakah kepala-kepala desa yang bermasalah jangan dilantik atau ditangguhkan terlebih dahulu. Namun Kades Kletek sudah ditetapkan menjadi tersangka tapi masih dilantik, ini membuat masyarakat Desa Kletek kecewa," imbuh Brama.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yunafia Ariandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi aksi warga Desa Kletek ini. Ia menegaskan, penanganan kasus pungli di Desa Kletek tetap berjalan.
"Kami sampaikan bahwa penanganan kasus pungli di Desa Kletek tetap berjalan, bahkan kami sudah menetapkan dua tersangka," kata Frangky.
"Tersangka itu ada dua orang yaitu Kades dan mantan Sekdes Desa Kletek sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam waktu dekat akan segera diselesaikan berkas-berkasnya," imbuh Frangky.
Pantauan detikJatim di depan Kejaksaan Negeri Jalan Sultan Agung Sidoarjo, setelah perwakilan masyarakat melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan, mereka membubarkan diri dengan tertib.
(hil/dte)