Sebanyak 18 orang ditetapkan jadi tersangka kericuhan usai final Liga 1 Madura United vs Persib Bandung di Stadion Gelora Bangkalan. Ironisnya 11 pelaku masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak Iptu M Prasetya mengatakan ke-18 tersangka ini ditangkap karena melakukan penyerangan ke petugas. Mereka diketahui menyerang dan merusak mobil petugas dengan batu, kayu dan botol.
Sedangkan terkait dengan 11 tersangka yang masih anak-anak, Prasetya menyebut proses hukum tetap akan dilakukan. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) Kelas 1 Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 18 tersangka dengan peran masing-masing. Kemudian 11 diantaranya yang merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum) kami telah berkoordinasi dengan Bapas Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya untuk pemeriksaan dan pendalaman," ujar Prasetya saat konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Adapun terkait pasal para tersangka yang dikenakan, lanjut Prasetya, pihaknya bakal menjerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 212 KUHAP tentang hukuman untuk pelaku kekerasan bagi pejabat yang sedang melaksanakan tugas dan unsur-unsur apa saja yang dianggap sebagai kekerasan terhadap pejabat dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Mereka dijerat hukuman pidana akibat perusakan-perusakan yang dilakukan. Bahkan akibat dari serangan para tersangka, dua petugas jadi korban dan harus dirawat di rumah sakit.
"Petugas kepolisian melakukan himbauan dan membubarkan suporter untuk kembali ke rumah masing-masing, namun imbauan tersebut tidak diindahkan justru melakukan pelemparan ke petugas menggunakan batu dan kayu," tandas Prasetya.
Sebelumnya, polisi memukul mundur massa yang hendak melakukan penghadangan di Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5) malam. Insiden ini terjadi usai laga final Liga 1 antara Madura United vs Persib Bandung yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan.
Saat itu polisi sempat menghentikan kendaraan dari arah Bangkalan ke Surabaya. Kendaraan saat itu tak dibolehkan melintas karena ada penumpukan massa di Suramadu sisi Surabaya. Massa yang berkumpul ada yang membawa batu dan botol.
Akibatnya, puluhan kendaraan yang hendak melintas harus berhenti di Suramadu di sisi Bangkalan. Saat itu lah, polisi kemudian mengimbau agar massa yang berkumpul di sisi Suramadu untuk membubarkan diri. Massa yang tak membubarkan diri lalu dibubarkan secara paksa.
Dari kericuhan itu polisi mengamankan 34 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 orang jadi tersangka.
(abq/iwd)