Kejari Bojonegoro Percepat Proses Penyidikan Kasus Mobil Siaga Desa

Kejari Bojonegoro Percepat Proses Penyidikan Kasus Mobil Siaga Desa

Ainur Rofiq - detikJatim
Minggu, 02 Jun 2024 19:27 WIB
Kajari Muji Murtopo didampingi Kasi Intel dan kasipidus bicara soal mobil kasus mobil siaga desa.
Mobil siaga desa di Kejari Bojonegoro. (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Kejari Bojonegoro memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan kasus desa (BKKD) Mobil Siaga Desa dipercepat. Mobil hasil BKKD tahun anggaran 2022 itu diberikan kepada 384 desa di Bojonegoro.

Muji Murtopo selaku Kejari Bojonegoro menuturkan kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 26 Januari 2024. Penyidik dengan cepat dan maraton memeriksa ratusan kades, tim pelaksana desa, pihak penyedia barang, hingga sejumlah kepala OPD di Pemkab Bojonegoro.

Selain memeriksa saksi, Kejari Muji Murtopo juga telah mengantongi 2 alat bukti dan uang sitaan senilai Rp 2,1 miliar yang didapatkan dari para kades yang telah mengaku mendapat bagian cash back pembelian mobil siaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang perkara ini cukup pelik dan cukup rumit, karena melibatkan saksi yang jumlahnya banyak. Ada juga pihak-pihak yang tertutup," kata Muji Murtopo, Minggu (2/5/2024).

Sementara itu mengenai berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka, Muji menegaskan, secepat-cepatnya pihaknya akan menetapkan tersangka. Dia targetkan dalam waktu kurang lebih 2 bulan sudah ada tersangka yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan, ya 2 bulan kami kejar lah penetapan tersangka," imbuh Muji Murtopo di kantornya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro ini menelan anggaran sekitar Rp96 Miliar yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun anggaran 2022.

Dari total 430 desa di Kabupaten Bojonegoro, hanya 384 desa yang dapat hibah BKKD. Setiap desa menerima Rp 250 juta untuk penganggaran mobil siaga desa.

Salah satu pengurus AKD Bojonegoro Anam Warsito yang sempat mendatangi kantor Kejari pada Jumat kemarin ( 29/5) menuturkan jika yang menerima uang cash back sudah cukup banyak yang mengembalikan di kantor kejaksaan.

"Kades sudah kooperatif, tidak ada yang dipanggil kemudian mangkir. Dan yang sudah mendapat cash back sudah mengembalikan ke kejaksaan dan sudah ngaku. Kalau ngomong kerugian negara sudah tidak ada. Kami mohon untuk penegakan hukum mobil siaga ini yang toh uangnya kalau saya anggap remeh temeh bisa dilakukan lebih kepada pembinaan, edukatif bukan malah represif untuk menindak atau menghukum," ujar Anam.




(dpe/iwd)


Hide Ads