Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu M Prasetya mengatakan dari total 18 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, 11 di antaranya adalah anak di bawah umur.
"34 orang yang sudah diamankan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Lainnya masih kami lakukan pendalaman dan kami wajib laporkan," ujar Prasetya kepada detikJatim, Minggu (2/6/2024).
Prasetya mengatakan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat kericuhan itu, di antaranya adalah kayu.
"Yang kita lakukan penahanan saat ini 18 orang, dari wilayah Surabaya. Perannya masing-masing akan disampaikan Senin (3/5) secara detail saat rilis, ada beberapa barang bukti yang diamankan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa polisi memukul mundur massa yang hendak melakukan penghadangan di Jembatan Suramadu pada Jumat (31/5) malam. Insiden ini terjadi usai laga final Liga 1 antara Madura United vs Persib Bandung yang digelar di Stadion Gelora Bangkalan.
Saat itu polisi sempat menghentikan kendaraan dari arah Bangkalan ke Surabaya. Kendaraan saat itu tak dibolehkan melintas karena ada penumpukan massa di Suramadu sisi Surabaya. Massa yang berkumpul ada yang membawa batu dan botol.
Akibatnya, puluhan kendaraan yang hendak melintas harus berhenti di Suramadu di sisi Bangkalan. Saat itu lah, polisi kemudian mengimbau agar massa yang berkumpul di sisi Suramadu untuk membubarkan diri. Massa yang tak membubarkan diri lalu dibubarkan secara paksa.
(dpe/iwd)