Kronologi 5 Anak Keroyok Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas

Kronologi 5 Anak Keroyok Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Sabtu, 01 Jun 2024 20:44 WIB
Jumpa pers Polres Kota Batu kasus siswa SMP tewas dikeroyok
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Polisi membeberkan kronologi pengeroyokan RKW (14) siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu. Pengeroyokan yang dilakukan 5 teman sekolah dan teman main korban yakni AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), KB (13).

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kejadian bermula saat MA meminta RKW ngeprint (mencetak) tugas pada Selasa (28/5) malam. Namun, permintaan MA ditolak oleh RKW karena sudah malam.

MA pun tersinggung karena ditolak korban hingga akhirnya terbawa emosi dan menantang RKW berkelahi. MA kemudian mengajak AS, MI, KA dan KB mengeroyok korban pada Rabu (29/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Rabu (29/5) siang KA menjemput korban dibonceng menggunakan sepeda motor dan membawa korban ke rumah MA. Selanjutnya korban diajak ke sebuah tempat di Jalan Cempaka Pesanggrahan kota Batu," ujar Oskar kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).

"Ternyata di lokasi sudah menunggu terduga MI, KB dan AS. Selanjutnya korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi namun korban menolak. Karena penolakan tersebut korban dipukul dengan tangan kosong mengenai kepala korban sebelah kiri. Korban juga dipukul dan ditendang oleh MA mengenai wajah dan punggung korban dan oleh MA korban juga sempat diseret. Setelah itu korban diantar pulang oleh KA dan AS," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Setelah peristiwa tersebut, KA dan AS mengantarkan korban kembali. Namun, hanya sampai SPBU Jalan Lahor dan selanjutnya korban kembali ke rumah dengan berjalan kaki.

Kemudian pada hari Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, korban mengeluh sakit ke orang tuanya. Korban mengeluh kepala belakangnya sakit dan mual. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hasta Brata.

Setelah menjalani perawatan, pada sekitar pukul 10.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami retak pada batok (tempurung) kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah otak.

Oskar menyampaikan 5 anak di bawah umur yang menjadi tersangka pengeroyokan memiliki peran masing-masing. MI dan MA melakukan pemukulan, untuk AS, menyuruh MI melakukan pemukulan, KB menyuruh MA melakukan pemukulan dan KA mengambil video.

"Sebanyak 5 anak ini disangkakan pasal melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaiamana diatur dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya, Sabtu (1/6/2024).

"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," sambungnya.




(abq/iwd)


Hide Ads