5 Anak jadi tersangka kasus tewasnya RKW (14), siswa kelas 1 SMPN 2 Kota Batu. Kelima tersangka merupakan teman sekolah dan teman bermain korban.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan 5 anak yang berhadapan dengan hukum itu berinisial AS (13), MI (13), KA (13), MA (13), KB (13). Para tersangka ini memiliki peran masing-masing saat mengeroyok korban pada Rabu (29/5).
Usai kejadian tersebut, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu pada Jumat (31/5) pagi, karena mengeluhkan sakit kepala dan mual. Tidak berselang lama korban dinyatakan meninggal pada sore harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini kelima pelaku terancam terjerat 80 ayat 3 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," tandas Oskar.
(abq/iwd)