Narkoba Senilai Rp 373 Juta Disita dari Jaringan Mojokerto-Sidoarjo

Narkoba Senilai Rp 373 Juta Disita dari Jaringan Mojokerto-Sidoarjo

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 15 Mei 2024 19:10 WIB
Tiga pengedar dan barang bukti dirilis Polres Mojokerto Kota
Tiga pengedar dan barang bukti dirilis Polres Mojokerto Kota (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung pengedar sabu dan pil koplo jaringan Mojokerto-Sidoarjo. Dari penangkapan 3 tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba senilai Rp 373 juta.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, tim dari Satreskoba yang dipimpin Iptu Suparlan lebih dulu menangkap SS (48) di Terminal Kertajaya pada Selasa (7/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari warga Taman, Sidoarjo ini, pihaknya menyita 2 plastik klip berisi 5,76 gram sabu.

Kepada polisi, SS mengaku mendapatkan narkotika golongan I itu dari kurir berinisial RWA (20), warga Krian, Sidoarjo. Menurut Daniel, tim dari Satreskoba Polres Mojokerto Kota pun meringkus RWA. Dari mulut RWA lah pihaknya berhasil membekuk CY (26), warga Waru, Sidoarjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tersangka CY kami sita barang bukti 12 plastik klip berisi 180,61 gram sabu dan 50.000 pil dobel L," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/5/2024).

Dari penangkapan 3 pengedar jaringan Mojokerto-Sidoarjo tersebut, lanjut Daniel, pihaknya menyita 186,37 gram sabu, 50.000 butir pil koplo, 1 sepeda motor Honda BeAT, 3 ponsel, serta 2 timbangan digital.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, nilai barang bukti narkoba yang disita ditaksir mencapai Rp 373.644.000. Tediri dari sabu Rp 223.644.000 dan pil koplo senilai Rp 150 juta. Penangkapan jaringan ini berhasil menyelamatkan 51.980 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan pil dobel L.

"Mohon doanya, tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap yang lebih besar. Kalau hasil penyelidikan dan pemeriksaan (sumber narkoba) masih mengarah ke sana (Surabaya), masih didalami lagi," jelasnya.

PS Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan menambahkan, jaringan Mojokerto-Sidoarjo ini sudah beroperasi sekitar 2 bulan. Mereka mempunyai keterkaitan dengan jaringan pemasok 1 juta pil koplo dari Surabaya ke Mojokerto. Bumi Majapahit menjadi pasar jaringan ini.

"Hasil analisis kami, memang ada keterkaitan, tapi tidak secara langsung. Jadi, 50.000 pil koplo ini pengembangan yang sebelumnya kami ungkap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus CY juga dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 UU nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.




(abq/dte)


Hide Ads