Ngaku Anggota TNI, Pria di Tuban Bawa Kabur Motor RX King

Ngaku Anggota TNI, Pria di Tuban Bawa Kabur Motor RX King

Ainur Rofiq - detikJatim
Kamis, 30 Mei 2024 22:45 WIB
Pria yang mengaku anggota TNI di Tuban saat ditangkap
Pria yang mengaku anggota TNI di Tuban saat ditangkap (Foto: Dok. Istimewa)
Tuban -

Bambang Supriyanto (29) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban terpaksa berurusan dengan polisi. Ia menggondol motor dengan modus mengaku anggota TNI.

Kasat Reskrim AKP Rianto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban berinisial PI (34) warga Kerek Tuban. Korban melapor bahwa motornya dibawa kabur pelaku.

Aksi pelaku tersebut berawal saat korban menawarkan motornya yang hendak dijual di media sosial. Tak lama, pelaku lalu menghubungi korban dan menyatakan ketertarikannya untuk membeli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban akhirnya menemui korban dengan mengendarai motor RX King di tempat yang disepakati sekitar masjid Kecamatan Merakurak. Saat itu lah, ia mengaku sebagai anggota TNI.

"Pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di asrama," kata Rianto, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

Karena dianggap berniat membeli, korban lalu mempersilahkan pelaku untuk datang ke rumahnya. Di sana kemudian keduanya sepakat hendak membeli motor seharga Rp 30 juta.

"Pelaku dan korban sepakat motor akan dibeli dengan harga 30 juta. Pelaku juga sempat nginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban," terang Rianto.

Pada Jumat (24/5) pelaku selanjutnya minta diantar korban ke masjid Al Falah Tuban, sesaat kemudian motor korban bersama suratnya dipinjam pelaku dengan dalih untuk ambil uang untuk pembayaran motor.

"Pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan" beber Rianto.

Nahas, korban percaya saja, namun setelah ditunggu sekian lama, korban akhirnya mendatangi Markas kompi di Tuban. Namun betapa kagetnya, saat di penjagaan nama yang dicari tidak ada.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan dan Senin (27/05), pelaku berhasil dibekuk. Kepada penyidik pelaku mengaku motor milik korban telah dijual secara online kepada orang yang tidak dikenalnya.

"Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual dengan harga Rp 16 juta rupiah," terang Rianto.

Guna pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan. Adapun ancaman hukumnya 4 Tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads